Dituding DPRD Tubaba Usahanya Tidak Berizin, Owner Pertashop Beri Penjelasan

Selasa 13-04-2021,21:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyoroti keberadaan pertashop di kelurahan Panaragan Jaya. Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni akan mengkaji ulang keberadaan pertashop. Pihaknya menuding pertashop tersebut belum mengantungi izin dari dinas terkait. Menurutnya, pada 12 April lalu pihaknya juga telah mengecek keberadaan pertashop dimaksud. “Oleh karenanya, akan kita kaji ulang keberadaan Pertashop tersebut dan akan kita koordinasikan kepada pimpinan agar segera  kita segel,” kata Yantoni,  Selasa (13/4). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lukman membenarkan sampai saat ini pertashop tersebut belum mengurus izin ke instansinya. Padahal, pertashop tersebut telah beroperasi sejak maret lalu. “Apapun itu, seharusnya para pelaku usaha sebelum membangun usahanya haruslah terlebih dahulu mengurus perizinan sebagai bentuk legalitas usaha mereka,” katanya. Pihak pengusaha pertashop, lanjutnya, sudah menghubungi DPMPTSP. Namun, pihaknya menyarankan agar memberi penjelasan ke DPRD terlebih dulu. “Ya kita sarankan terlebih dahulu mereka memberikan penjelasan kepada DPRD, seperti apa yang sebenarnya terkait ketentuan dan mekanisme usaha pertashop itu,” katanya. Terpisah, owner pertashop Aprizal Setia Budi memberikan penjelasan terkait usaha yang dijalankannya. Aprizal menjelaskan, usahanya telah mendapat rekomendasi pihak kelurahan, kecamatan dan juga PT. Pertamina. “Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang tidak kita urus karena sesuai regulasi bagi Pertashop kita tipe Gold tidak diperlukan IMB. Karena Pertashop tersebut ada 3 Tipe. Yakni, Tipe gold dengan nominal Rp250 juta dengan luas 210 m², Tipe platinum dengan modal Rp400 juta dengan luas 300 m², dan Tipe diamond dengan modal Rp500 juga dengan luas 500 m².”imbuhnya (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait