Divonis 4 Tahun, Anjar Asmara Tidak Lagi Pikir-pikir

Kamis 28-03-2019,15:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anjar Asmara terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) turut divonis 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Mansur. \"Mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara kepada Anjar Asmara selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider kurungan penjara 3 bulan,\" ujar Mansur saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/3). Menurut Mansur, terdakwa Anjar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. \"Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai pegawai negeri sipil tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap kooperatif, terdakwa ditetapkan sebagai JC, dan bersikap sopan dalam persidangan,\" bebernya. Atas putusan ini, Mansur pun menanyakan kepada Anjar apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mendengar itu Anjar pun tidak akan mengajukan banding. \"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan pikir-pikir,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait