RADARLAMPUNG.CO.ID - \"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa: Sumardi. Dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.\" Begitu bunyi penggalan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, ketika membacakan putusan terhadap Sumardi (45), terdakwa pencabulan anak di bawah umur: inisial SAR (4), dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (7/9). Menurutnyi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu tetap ampuh untuk membuat terdakwa menangis. Seperti terlihat dari tampilan layar monitor. Terdakwa lantas meminta majelis hakim untuk pikir-pikir atas apa yang sudah diputuskan terhadap dirinya. \"Saya meminta kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu,\" ucapnya sambil tersedu-sedu. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 14 hari agar terdakwa melakukan pikir-pikir. Dalam dakwaan terdakwa, peristiwa pencabulan anak di bawah itu berawal pada Kamis (16/1) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa Sumardi alias Edi memanggil korban SAR yang sedang bermain di depan rumahnya untuk bermain di rumah terdakwa. \"Kemudian saksi korban SAR mendatangi terdakwa dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa duduk di depan TV ruang tengah rumahnya langsung memangku saksi korban SAR,\" kata Jaksa JPU Supriyanti. Saat memangku tersebut, sambung Jaksa, terdakwa Sumardi kemudian mencabuli korban SAR dengan tangan kanannya. (ang/sur)
Divonis 8 Tahun, Terdakwa Pencabulan Ini Menangis
Senin 07-09-2020,18:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,11:01 WIB
Novel After the Broery Song Resmi Meluncur, Angkat Kisah Cinta, Luka, dan Rahasia Kelam
Rabu 26-08-2026,14:50 WIB
Water Bombing Hari Kedua di TNWK, Satu Titik Asap Jadi Sasaran Pemadaman
Rabu 26-08-2026,20:52 WIB
Lolos ke Kontes Kapal Indonesia 2026, Tim Teknokrat Siapkan Kapal Pintar Berbasis IoT
Rabu 26-08-2026,14:01 WIB
BPBD Bandar Lampung Distribusikan 345 Ribu Liter Air Bersih, Warga Waspadai Karhutla
Rabu 26-08-2026,13:48 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemda Matangkan Draf PKS, Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan IntelektuaI
Terkini
Kamis 27-08-2026,06:18 WIB
Waspada Hujan Lebat di Pesisir Barat, Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026
Rabu 26-08-2026,22:01 WIB
Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Rabu 26-08-2026,20:52 WIB
Lolos ke Kontes Kapal Indonesia 2026, Tim Teknokrat Siapkan Kapal Pintar Berbasis IoT
Rabu 26-08-2026,20:38 WIB
Libur Panjang Maulid Nabi Volume Kendaraan Masuk Lampung Naik, Capai 133.507
Rabu 26-08-2026,19:27 WIB