Perkara Cabul, Kakek 80 Tahun Dipolisikan

Minggu 17-01-2021,17:43 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- SA (80), warga Sumberagung Seputihmataram Lampung Tengah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Dia diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan, SA diduga mencabuli NR (10). Berdasarkan keterangan NR kata Eko, korban pergi ke masjid untuk mengaji, pada 26 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. \"Korban ini mengaji di masjid. Pulang dari mengaji dipanggil pelaku. Korban dicabuli seraya diancam jika agar tak bercerita kepada siapa pun. Korban pulang ke rumah diberi uang Rp5.000,\" ujarnya. Terungkapnya kasus ini, kata Eko, ibu korban diberi tahu temannya bahwa anaknya diciumi dan dipegang-pegang pelaku. \"Ibunya dikasih tahu temannya. Korban pun ditanya kakaknya setelah pulang ke rumah. Korban mengaku dicabuli pelaku dan diberi uang Rp5 ribu. Korban diminta tak bercerita kepada siapa pun. Jika cerita diancam dipukul. Korban pun merasa takut. Atas kejadian ini, ayah korban memutuskan berkonsultasi dengan LPA. Kemudian LPA mendampingi untuk melapor ke Polres Lamteng, Kamis (14/1),\" ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, kata Eko, korbannya ada empat orang. \"Korbannya ini empat orang. Tapi hanya satu yang mau melaporkan. Termasuk ada korban yang cucunya sendiri. Orang tua korban juga berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang,\" katanya. Melihat kasus ini, kata Eko, pihaknya merasa prihatin. \"Kita cukup prihatin dengan kejadian ini. Apalagi usia pelaku sudah tua renta. Kalau bicara kemanusiaan, biarlah jaksa dan hakim yang memutuskan. Apalagi sudah PP tentang kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pada Januari 2021 ini saja sudah ada enam korban kejahatan seksual yang ditangani,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait