RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang mengabulkan permohonan pra peradilan Hengki Widodo alias Engsit. Hakim tunggal Jhoni Butar-Butar dalam sidang Kamis (27/5) menggugurkan status tersangka Engsit. Kuasa hukum Engsit Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya mengapresiasi hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil. \"Dan syukur Alhamdulillah kami mengapresiasi hakim tunggal yang memutus perkara dengan adil. Berdasarkan alat bukti dan segala fakta persidangan. Maka pada hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan pihak Polda Lampung terhadap klien kami batal,\" katanya. Maka lanjut dia, status hukum Engsit sejak keputusan hakim dikeluarkan bukan lagi tersangka. Menurut Handoko, pihaknya menilai perkara tersebut belum memenuhi syarat bukti yang cukup. \"Penetapan tersangka ini harus ditetapkan dua alat bukti yang cukup. Dan juga harus ada kerugian negara,\" kata dia. Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik belum mempunyai bukti kerugian dari BPK RI. \"Makanya tidak ada kerugian negara. Penetapan tersangka ini disamping dua alat bukti cukup harus diperiksa dulu sebagai tersangka dan klien kami ini belum pernah diperiksa,\" ungkap dia. Ditanya apakah praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya ini bisa menjadi contoh para tersangka lain, Handoko pun menuturkan bisa. \"Ya bisa jadi tersangka lain bisa menyusul. Kalau memang harus ada buka penyidik baru itu terserah pihak Polda Lampung. Putusan ini wajib dilaksanakan instansi apapun,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Perkara Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami, Status Tersangka Engsit Batal !
Kamis 27-05-2021,14:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,06:04 WIB
Yang Ultah Bulan September Bisa Masuk Waterpark Lampung Walk Gratis 3 Kali, Simak! Persyaratan di Sini
Kamis 03-09-2026,07:02 WIB
Tahan Banting dan Anti Air! Ini 7 HP Tangguh Murah Terbaik 2026 yang Sangat Cocok untuk Aktivitas Ekstrem
Kamis 03-09-2026,08:29 WIB
Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Kamis 03-09-2026,11:30 WIB
Lebih 50 Ton Gabah Diputar Balik di Bakauheni, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dari Daerah Asal
Kamis 03-09-2026,11:15 WIB
Enzo Fernandez Perkuat Manchester City dalam Mengarungi Kompetisi Terbaru
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:28 WIB
Tak Sekadar Ajarkan Menabung, LPS Bekali Ratusan Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Hadapi Risiko Keuangan
Kamis 03-09-2026,19:26 WIB
Kendaraan Besar Terlihat Parkir di Area Semen Baturaja Panjang
Kamis 03-09-2026,19:02 WIB
Promo Siap Santap Hemat Alfamart September 2026: Diskon Sosis hingga Bundling Roti
Kamis 03-09-2026,18:04 WIB
Promo 4 Hari Indomaret Hadir Lagi, Harga Spesial Minyak Goreng hingga Kebutuhan Popok Anak
Kamis 03-09-2026,17:31 WIB