Dor ! Bandit Jalinsum Dilimpuhkan

Jumat 26-04-2019,11:32 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Street crime atau kejahatan jalanan masih menghantui pengendara yang melintas di jalan lintas Sumatera, Lampung Tengah. Salah satu korbannya M.Arif Wijaya (20), Kampung Tulungkakan, Kecamatan Bumiratunuban, yang menjadi korban curas pada Rabu (24/4). Dia harus merelakan ponselnya dirampas bandit. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya telah menangkap Rizki Antara (20). Rizko diduga merupakan tersangka perampas ponsel Arif. Rizki dibekuk di  pinggir jalan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

\"Satu orang tersangka curas dengan korban M. Arif Wijaya dibekuk. Kita tangkap saat berada di pinggir jalan dari hasil penyelidikan yang dilakukan,\" katanya Jumat (26/4).

Dalam proses penangkapan, kata Firmansyah, tersangka melawan petugas. \"Tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Kita terpaksa ambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan sebutir timah panas,\" ujarnya. Modus operandi tersangka dan rekannya yang masih DPO, kata Firmansyah, korban yang mengendarai motor Honda BeAT melintas di Kampung Bumiratu diikuti dan dipepet dengan motor Suzuki FU.

\"Diikuti, lalu dipepet. Korban diminta berhenti. Dikarenakan tidak mau, korban ditendang hingga terjatuh dari motornya. Kemudian HP milik korban dirampas. Tersangka dan rekannya langsung kabur ke arah Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban,\" ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka Riki Antara dijerat dengan pasal 365 KUHP. \"Tersangka Riki terancam hukuman 12 tahun penjara. Rekan tersangka sekarang ini masih kita kejar,\" tegasnya.(Sya)
Tags :
Kategori :

Terkait