radarlampung.co.id. - Seorang tersangka curas dibekuk Satreskrim Polres Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka Jas Asmani (21), warga Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara. Jas yang berstatus mahasiswa ini ditangkap di rumahnya. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yudha Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP No.: LP/ 139 -B /II /2017/RES LT/POLDA LPG tanggal 8 Februari 2017 dan telah masuk DPO NOMOR: 42/V/2017/RESKRIM. \"Tersangka bersama tiga rekannya yang masih jadi DPO telah melakukan aksi curas terhadap korban Fitri (19), seorang pelajar SMA di Kecamatan Selagailingga, Lamteng,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Yudha, terjadi di Kampung Selagailingga, 8 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. \"Korban janjian dengan salah satu pelaku yang merupakan pacarnya di salah satu tempat Kampung Selagilingga. Kemudian datang empat orang memenuhi janji yang salah satunya tersangka. Salah satu pelaku berpura-pura ngobrol. Sedangkan yang lainnya mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet yang berisi uang sambil mengancam dengan sajam jenis badik. Total kerugian korban Rp3,5 juta. Setelah itu para pelaku pergi,\" ujarnya. Penangkapan Jas Asmani, kata Yudha, pihaknya mendapat informasi tersangka ada di rumah. Polisi terpaksa melepaskan timah panas untuk melumpuhkan tersangka. \"Tersangka saat ini kita bawa ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudha, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk tersangka lain sudah ditangkap lebih dahulu sebelumnya,\" tegasnya. (sya/wdi)
Dor ! Mahasiswa Tersangka Perampas Ponsel Ditembak
Minggu 07-07-2019,09:06 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :