Dor, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Kamis 05-12-2019,14:58 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Tanjungraja berhasil meringkus tiga tersangka judi sambung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat setempat, Kamis (5/12).

Para pelaku berlari tunggang langgang saat aparat setempat mengeluarkan tembakan peringatan di lokasi tempat gelanggang judi sabung ayam berlangsung. Tepatnya di desa Merambung, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampura.

Ketiga tersangka yakni, Mustajar (45), warga Desa Periangan Baru Kecamatan Tanjungraja; Karnadi (47), warga  Dusun Basung Desa Kemalaraja; dan Yuliansyah (49), warga Dusun Senibung Desa Merambung Kecamatan Tanjungraja.

Pengerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjungraja Iptu Darson Elidi dan berhasil menyita barang bukti tiga ekor ayam Bangkok, Uang Tunai Rp256 ribu, tiga kurungan ayam, tiga wadah ayam, satu jam dinding Merek Nagoya warna putih biru, dan alas terpal warna biru.

\"Kita juga mengamankan tiga tersangka, yang diduga kuat sebagai pelaku judi sabung ayam di lokasi tersebut,\" kata Iptu Darson kepada radarlampung.co.id.

Dikatakannya, judi sabung ayam ini telah meresahkan warga setempat. Ia juga mengaku, mendapat informasi adanya lapak sabung ayam dari masyarakat.

\"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Selanjutnya kita melakukan penindakan dan berhasil meringkus pelaku dan barang buktinya,\" ujar Darson.

Saat ini, sambungnya, tersangka berikut barang bukti diamankan si Mapolsek Tanjungraja, untuk selanjutnya dikirim Ke Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.

\"Hari ini juga akan kita limpahkan tiga tersangka judi sambung ayam itu ke Mapolres Lampura,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait