radarlampung.co.id - Seorang tersangka pemcurian dengan kekerasan (curas), berhasil dilumpuhkan aparat gabungan Polsek Abung Selatan dan TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/5). Tersangka yang merupakan DPO tersebut, dilumpuhkan dibagian kedua kakinya. Ia adalah Badrun bin Baweh (28) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto menyampaikan, Penangkapan Tersangka Badrun bin Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya yakni Risal dan Sahrial (menjalani hukuman, Rwd). Sementara, kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, pada hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam. Untuk kronologi kejadian, sambung Hendrik, pada Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintasi di TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku Badrun bersama ke 2 orang temanya menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Meaki saat itu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar sepeda motornya tidak di bawa, NamunTersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh para spesialis curas tersebut. Penangkapan tersangka Badrun, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaannya, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampura bersama Reskrim Polsek Abung Selatan lansung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Lampura dan melaksanakan penangkapan Tersangka. \"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,\" kata Hendrik. Saat ini tersangka masih menjalani pe.eriksaan lebih lanjut dan akan di Jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 10 tahun penjara. \"Masih dikembangkan, kita curigai adanya TKP lainnya yang berhasil di ungkap,\" tegasnya (ozy/yud).
Dor! DPO Begal Dilumpuhkan
Jumat 15-05-2020,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,12:23 WIB
Promo Ayam Beku Prima Mart dan Kios Unggas 4–6 Agustus 2026, Cek Harga Lengkap Seluruh Wilayah
Selasa 04-08-2026,14:34 WIB
Lampung Manfaatkan Data Satelit dan AI untuk Bantu Petani hingga Nelayan
Selasa 04-08-2026,12:12 WIB
Ada Sirkulasi Siklonik di Samudera Hindia, Pesisir Sumatra Diterjang Hujan Lebat Hingga 5 Agustus 2026
Selasa 04-08-2026,15:05 WIB
Pengamat Nilai Hibah Rp35 Miliar Belum Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Lampung
Selasa 04-08-2026,20:27 WIB
BKPSDM : Soal Formasi CPNS dan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Tunggu Pusat
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:01 WIB
Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun Tipis Jadi Rp2,599 Juta per Gram, Perak Justru Menguat
Rabu 05-08-2026,08:31 WIB
Bunda Happy Anak Bahagia, Belanja Diaper Parenty di Chandra Superstore Gratis Minyak Goreng
Rabu 05-08-2026,08:24 WIB
Promo Say Burger x Point Coffee di Indomaret, Diskon Paket Combo dan Duo Hingga 30 Persen
Rabu 05-08-2026,08:16 WIB
Update BMKG 5 Agustus 2026, 23 Titik Panas di Lampung, Ini Rincian Sebarannya
Rabu 05-08-2026,07:15 WIB