radarlampung.co.id - Seorang tersangka pemcurian dengan kekerasan (curas), berhasil dilumpuhkan aparat gabungan Polsek Abung Selatan dan TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/5). Tersangka yang merupakan DPO tersebut, dilumpuhkan dibagian kedua kakinya. Ia adalah Badrun bin Baweh (28) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto menyampaikan, Penangkapan Tersangka Badrun bin Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya yakni Risal dan Sahrial (menjalani hukuman, Rwd). Sementara, kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, pada hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam. Untuk kronologi kejadian, sambung Hendrik, pada Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintasi di TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku Badrun bersama ke 2 orang temanya menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Meaki saat itu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar sepeda motornya tidak di bawa, NamunTersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh para spesialis curas tersebut. Penangkapan tersangka Badrun, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaannya, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampura bersama Reskrim Polsek Abung Selatan lansung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Lampura dan melaksanakan penangkapan Tersangka. \"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,\" kata Hendrik. Saat ini tersangka masih menjalani pe.eriksaan lebih lanjut dan akan di Jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 10 tahun penjara. \"Masih dikembangkan, kita curigai adanya TKP lainnya yang berhasil di ungkap,\" tegasnya (ozy/yud).
Dor! DPO Begal Dilumpuhkan
Jumat 15-05-2020,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB
FEB Unila Gelar STABEK 9, Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM untuk Tekan Kemiskinan
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Terkini
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB