radarlampung.co.id - Seorang tersangka pemcurian dengan kekerasan (curas), berhasil dilumpuhkan aparat gabungan Polsek Abung Selatan dan TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/5). Tersangka yang merupakan DPO tersebut, dilumpuhkan dibagian kedua kakinya. Ia adalah Badrun bin Baweh (28) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto menyampaikan, Penangkapan Tersangka Badrun bin Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya yakni Risal dan Sahrial (menjalani hukuman, Rwd). Sementara, kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, pada hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam. Untuk kronologi kejadian, sambung Hendrik, pada Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintasi di TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku Badrun bersama ke 2 orang temanya menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Meaki saat itu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar sepeda motornya tidak di bawa, NamunTersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh para spesialis curas tersebut. Penangkapan tersangka Badrun, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaannya, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampura bersama Reskrim Polsek Abung Selatan lansung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Lampura dan melaksanakan penangkapan Tersangka. \"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,\" kata Hendrik. Saat ini tersangka masih menjalani pe.eriksaan lebih lanjut dan akan di Jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 10 tahun penjara. \"Masih dikembangkan, kita curigai adanya TKP lainnya yang berhasil di ungkap,\" tegasnya (ozy/yud).
Dor! DPO Begal Dilumpuhkan
Jumat 15-05-2020,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,14:53 WIB
WFH ASN Lampung Tak Main-main, Absen di Luar Titik Langsung Invalid
Kamis 02-04-2026,14:23 WIB
Rahasia Fitur AI Spotify Ini Bikin Playlist Otomatis Sesuai Mood, Cukup Tulis Kata!
Kamis 02-04-2026,09:35 WIB
Pemkab Pringsewu Gandeng PT Celebes Hidro Power, Optimalkan Bendungan Way Sekampung untuk Energi Listrik
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Transfer Panas! Barcelona Pertimbangkan Lepas Kounde, Tim Inggris Siap Menyergap
Terkini
Jumat 03-04-2026,09:05 WIB
Strategi Belanja Hemat di Alfamart Lampung, Program 'Menang Banyak' Beri Potongan Harga hingga 60 Persen
Jumat 03-04-2026,07:53 WIB
Promo Double Date 4.4 Indomaret, Serba Gratis dan Hemat Hingga 33 Persen, Hanya 3 Hari
Jumat 03-04-2026,07:20 WIB
Alumni Manajemen Teknokrat Delitha Inkia Fristky Sukses Berkarier di BNI Tanjung Karang
Jumat 03-04-2026,06:31 WIB
Google Jual Pixel 8a Bekas Resmi Rp5 Jutaan, Bisa Dipakai Sampai 2031
Kamis 02-04-2026,22:08 WIB