RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Wonosobo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (5/7). Mereka adalah Ro (30) dan Sa (26), warga Kecamatan Bandarnegeri Semuong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti motor Honda Revo B 4134 TFJ dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu tanpa sarung yang digunakan melukai korban.
Barang lainnya, ponsel milik korban dan motor Honda Supra Fit New B 6384 KIX yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, kedua tersangka diduga merampas ponsel dan melukai korban AS (16), warga Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (18/5) di jalan Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo.
Saat itu korban sedang berjalan kaki. Tersangka yang mengendarai motor Honda Revo Absolute warna hitam lis merah mendekat dan langsung merampas ponsel korban.
Korban berusaha merebut kembali ponselnya. Namun seorang tersangka, Sa, mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Akibatnya remaja itu mengalami luka robek di tangan kanan dan kiri.
\"Korban dilarikan ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,\" kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (6/7).
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Lalu diperoleh informasi Ro berada dirumahnya. Ia dibekuk sekitar pukul 03.30 WIB.
Ro mengaku beraksi bersama Sa. Polisi bergerak dan melakukan penangkapan sekitar setengah jam kemudian. \"Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Senin dini hari,\" sebut dia. (ral/ehl/ais)