Perkara Paman Hamili Keponakan, JPU Tuntut 10 Tahun Penjara

Selasa 28-09-2021,07:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Rizal menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara oleh JPU Sondang Marbun. Menurut jaksa, Terdakwa Rizal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. \"Untuk itu pun menjatuhkan pidana penjara dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Dan pidana sebesar Rp60 juta. Dengan subsidair tiga bulan penjara,\" katanya, Senin (27/9). Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rizal dinilai telah mencabuli keponakannya berinisial E. Dimana kejadian itu bermula di akhir Januari 2021, ketika ED tengah sendiri di dalam rumah. \"Ketika itu, Terdakwa yang melihat korban berbaring di depan ruang TV, tak sanggup menahan nafsunya lagi, dan seketika itu ia langsung menghampiri keponakan wanitanya tersebut, dan langsung memaksa untuk melayaninya,\" katanya. Peristiwa itu terus berulang hingga ketiga kalinya pada Februari 2021, yang akhirnya membuat keponakan kandungnya tersebut harus menelan pil pahit. \"Lantaran ia mengandung darah daging sang paman,\" kata dia. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait