Perkara PT LJU, Mantan Pejabat Pemprov Lampung Jalani Pemeriksaan

Jumat 22-10-2021,20:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri akhirnya memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Farizal Badri, Irwan Aprianto menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan pada tahap awal. \"Sekitar satu jam setengah jam pemeriksaannya. Ini pemeriksaan tahap awal. Ada beberapa pertanyaan yang beliau tidak ingat. Nah ini maka beliau harus mengumpulkan datanya dahulu,\" katanya, Jumat (22/10). Disinggung mengenai keterlibatan kliennya dalam perkara PT LJU ini, Irwan membeberkan bahwa Farizal pun sempat membawahi PT LJU ini. \"Di tahun 2014 klien kami sebagai Kepala Biro Perekonomian. Tahun 2016 beliau menjabat. Jadi PT LJU ini jadi pantauan beliau,\" kata dia. Dalam perkara ini berdasarkan audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Dan Kejati telah menetapkan dua tersangka. Yakni AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur sebelumnya menyatakan, dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. \"Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\" katanya, Rabu (21/4). Kemudian lanjut dia, diberikan keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki pihak Kejati. Yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan menurutnya, ada indikasi kerugian negara. Pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan. \"Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,\" ucapnya. Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. \"Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,\" ungkap dia.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait