Perkawinan Anak, Masalah Besar di Balik Target RPJMN

Minggu 01-08-2021,13:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan bukanlah sekadar bicara romantisme. Melainkan sebuah ikatan yang berisi tujuan dan tantangan besar di depan. Alhasil, berbagai riset menyimpulkan perkawinan anak usia dini banyak memberikan dampak buruk. Sayangnya, angka perkawinan usia dini masih sulit untuk ditekan. \"Kehamilan pranikah menjadi alasan tertinggi dispensasi nikah yang diberikan di Pengadilan Agama. Dengan alasan: untuk tidak mempermalukan keluarga,\" sebut dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Prof. dr. Meiwita P Budiharsana, MPA, PhD., membuka pemaparannya dalam webinar Media Fellowship Rutgers WPF Indonesia 2021. Meiwita mengambil contoh, pada tahun 2020, di Provinsi D.I. Yogyakarta, selama tahun 2020, dari 700 dispensasi kawin yang dikabulkan di Pengadilan Agama, 80%-nya disebabkan karena kehamilan di luar nikah.   Mampukah Raih Target RPJMN? Sejatinya, penanganan perkawinan usia dini telah masuk dalam janji pemerintah. Tak hanya Indonesia, melainkan dunia. Bahkan, telah masuk dalam Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, serta melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. \"Tujuan ke 5 mencakup target untuk mengakhiri pernikahan anak. Secara khusus tertuang pada SDG 5.3: menghapus semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan,\" tegas Prof. Meiwita. Tidak hanya sebatas itu. Pemerintah juga memprioritaskan pencegahan perkawinan anak dalam RPJMN 2020-2024. Ya, target RPJMN adalah menurunkan prevalensi pernikahan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024. \"Jadi 5 tahun sebelum target SDGs, target RPJMN kita sudah mengharapkan ada penurunan,\" ucap Prof. Meiwita. Namun, tentu itu bukan target mudah. Melihat data tiga tahun belakangan, pemangkasan angka prevalensi pernikahan anak hanya terjadi sangat sedikit. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka persentase pernikahan dini secara nasional hanya menurun menjadi 15,48 pada tahun 2019, dibanding tahun 2018 yang tercatat di angka 15,66. Lalu pada tahun 2020 hanya menurun di angka 14,88. \"Masih hampir dua kali dari target RPJMN,\" kata Prof. Meiwita. Lalu, apakah target itu mungkin untuk dicapai. Ya, semua pihak diharapkan tetap optimis. \"Bisa, menurut saya bisa asalkan kita bersama-sama mengkampanyekan, membangun semangat pemerintah daerah untuk menurunkan angka pernikahan dini,\" ajaknya. Perlu diketahui, lanjut dia, kehamilan dini merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun. Juga penyebab kematian bayi. Di mana, kehamilan di antara perempuan sangat muda memicu kematian ibu dan bayi, kecacatan bayi, tekanan darah tinggi, kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, komplikasi pasca-kehamilan termasuk depresi pascamelahirkan. Prof. Meiwita menambahkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, persentase bayi dengan berat badan lahir rendah sedikit lebih tinggi (14,9%) pada bayi yang lahir dari wanita yang menikah pada usia sangat muda (<15 tahun) dibandingkan dengan wanita yang menikah pada usia 18 tahun ke atas (13,57%). Di mana, LBW (Low Birth Weight/Berat Badan Lahir Rendah) didefinisikan sebagai bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 2.500 gram. \"Dengan meningkatkan akses remaja perempuan terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, kita dapat mencegah pernikahan anak,\" kata dia.   Perkuat Hukum dan Kebijakan Fakta yang hingga saat ini masih memprihatinkan, kehamilan dini masih sering terjadi dan dijadikan sebagai alasan perkawinan anak. Dalam hal ini, lanjut dia, kerap disebabkan kurangnya informasi pengetahuan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. \"Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif harus inklusif untuk semua remaja muda dan harus diperkenalkan untuk menghapuskan kehamilan dini dan pernikahan anak,\" tegasnya. Harapan kedepan, lanjut dia, pemerintah dapat memperkuat hukum dan kebijakan yang melindungi anak perempuan dari pernikahan anak, bukan hanya meningkatkan usia minimum untuk menikah. \"Ya, 19 tahun sebagai usia minimum, tetapi perlu menerapkan aturan yang ketat untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut diterapkan secara efektif. Memantau pengurangan pernikahan anak dan mengurangi dispensasi oleh KUA,\" harapnya. Selain itu, juga diperlukan pemberikan layanan informasi, edukasi, dan konseling seluas-luasnya tentang hak kesehatan dan seksual reproduksi (HKSR). \"Pendidikan HKSR mencakup informasi tentang apa yang harus dipersiapkan untuk kehamilan yang sehat dan tanggung jawab menjadi seorang ibu dan ayah. Ketika kehamilan sudah terjadi, berikan konseling tentang apa yang perlu dipersiapkan dan dipelajari. Pertimbangkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat. Mulailah dengan kampanye untuk melarang pernikahan anak dan advokasi HKSR,\" tukasnya.   Jangan Menyalahgunakan Tradisi Budaya Budaya kerap disalahgunakan untuk membenarkan pernikahan dini. Belakangan, tokoh adat bersama pemerintah bahu-membahu menyelamatkan tradisi dari salah pengertian sejumlah pihak. Seperti yang sampai saat ini dilakukan salah seorang pengurus Dewan Budaya Lombok Barat Raden Moh. Rais. Di Lombok Barat, sebutnya, ada tradisi bernama merariq. Sedianya, tradisi ini membutuhkan persetujuan keduabelah pihak, dan dilakukan dalam pengawasan ketat tetua adat. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang salah mengartikan. \"Banyak yang tidak memahami secara utuh tentang merariq. Ini yang sangat disayangkan,\" ucap Raden Rais yang juga diundang untuk menjadi pembicara dalam webinar Media Fellowship Rutgers WPF Indonesia 2021. Sejatinya, berdasarkan pemaparan Raden Rais, tradisi merariq sangat tidak membenarkan pernikahan dini. Merariq secara pakem adat, memang menurutnya tidak menghitung usia. Namun lebih kepada tingkat kedewasaan. Ada pula tradisi melariq dengan memaling atau selarian. \"Memaling atau selarian itu bukan mencuri. Memaling itu adalah tidak memperlihatkan di depan orangtuanya atas dasar kesepakatan antara ayah perempuan dengan anaknya yang telah cukup umur. Memaling pun ada pranata adatnya, calon mempelai laki-laki wajib membawa keluarganya yang perempuan untuk menemani calon mempelai perempuan,\" tegas Raden Rais. Menurut pakem adat sasak, lanjut Readen Rais, wanita diperbolehkan menikah bila bisa membuat kapas menjadi benang, dan benang ditenun menjadi songket sejumlah 144 lembar. Kemudian berhasil memasarkannya, barulah dianggap dewasa. \"Ketika kami hitung-hitung bersama, diketahui dewasa menurut adat  itu 22 tahun,\" ucapnya. Kemudian, untuk laki-laki yang hendak menikah, dikatakan dewasa bila mampu memelihara sepasang kerbau atau sapi menjadi 25 ekor, barulah dianggap dewasa. \"Adat merariq tidak memperbolehkan anak di bawah umur untuk dibawa lari apalagi untuk merariq,  bisa dikenakan sanksi secara adat,\" tukasnya.   KLA v.s. Perkawinan Dini Kabupaten Layak Anak (KLA) kini sedang gencar digaungkan pemerintah. Lalu, apa yang dimaksud KLA? Secara singkat, KLA merupakan suatu pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen semua pihak untuk pemenuhan hak anak. Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat Erni Suryana menyebutkan, hasil evaluasi sementara KLA Lombok Barat 2021, saat ini berada di angka 730 dari nilai maksimal 1.000. \"Ada beberapa klaster yang memang belum terpenuhi, seperti hak sipil dan kebebasan. Hak sipil turut bicara tentang kepemilikan akte kelahiran, bila kasus perkawinan anak tinggi, tentu untuk mendapat administrasi kependudukan pasti terdampak. Imbasnya, KLA bisa tidak tercapai,\" sebutnya seraya menerangkan tercatat 13 pesen anak di Lombok Barat belum memiliki akte kelahiran. Catatan lain, Erni menjelaskan berdasarkan penelitian di sebuah desa, 46 persen mengatakan menikah untuk menghindari zina. Tetapi, pada wawancara berikutnya, 41 persen mengaku menikah setelah mereka hamil. \"Ternyata sebelum menikah mereka telah hamil duluan. Jadi alasan untuk menghindari seks bebas ternyata tidak berkorelasi,\" ucapnya. Lima tahun belakangan, diakuinya, Lombok Barat memiliki pekerjaan berat dalam memangkas angka pernikahan dini. Bayangkan saja, pada tahun 2015, 57 persen pernikahan tercatat di bawah 20 tahun. Kabar baiknya, pada 2020 mampu ditekan ke angka 18,3 persen. \"Kondisi yang diharapkan umur rata-rata pertama menikah perempuan adalah 21 tahun. Dan kami terus berusaha untuk mencapainya,\" pungkasnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait