Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri lewat P3DN

Selasa 19-10-2021,21:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program P3DN adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibanding impor.

P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) perlu didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program tersebut diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri. Didalamnya mengatur kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.

Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.

Pemerintah juga terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian atau lembaga.

“Sebagai contoh, saat ini sedang didorong penggunaan produk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri. Antara lain laptop dan produk elektronik perkantoran lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi kelompok kerja Tim Nasional P3DN secara virtual, Senin (18/10).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian nasional juga telah menunjukkan komitmen yang besar dalam mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Seperti ditunjukkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan pencapaian TKDN sebesar 55,6% pada 2020 dan menargetkan capaian TKDN sebesar 59,45% di 2021.

Sedangkan PT PLN (Persero) yang berhasil mencapai nilai TKDN sebesar 40,1% di tahun 2020, menargetkan capaian TKDN sebesar 45% untuk 2021 dan selanjutnya sebesar 60% pada 2025.

Selain PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), komitmen untuk mendukung program P3DN juga ditunjukkan oleh 32 BUMN lainnya yang dapat mencatatkan realisasi TKDN rata-rata di atas 50% dengan total nilai Rp115,2 triliun pada 2020.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan setiap kementerian/lembaga memberikan gambaran rencana aksi P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan komitmen pelaksanaan P3DN pada instansi masing-masing,” tegas Airlangga.

Rakor timnas P3DN juga mengevaluasi hasil kerja setiap kelompok kerja sampai saat ini, membahas penyusunan agenda kerja/roadmap timnas P3DN, dan mereview penggantian/perubahan nomenklatur anggota Pokja Timnas P3DN (lembaga/jabatan atau pribadi). (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait