radarlampung.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan 14. Untuk anggaran, sudah dialokasikan dalam APBD. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tanggamus Suaidi, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis. Begitu terbit, maka pembayaran segera diproses. ”Kami tinggal menunggu Permenkeu yang merupakan petunjuk teknis. Begitu keluar, pembayaran gaji 13 dan 14 langsung diproses,” kata Suaidi. Karena itu, Suaidi berharap para PNS bersabar. ”Tinggal menunggu terbitnya Permenkeu tersebut,” tegasnya. (ehl/ais)
Permenkeu Terbit, Gaji 13 Diproses
Kamis 09-05-2019,14:34 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,20:25 WIB
Cegah Literatur Fiktif AI, Unila Tekankan Integritas Akademik bagi Dosen Muda
Kamis 17-09-2026,21:54 WIB
Polda Lampung Isi PKKMB Teknokrat, Ingatkan Waspadai Narkoba hingga Bullying
Kamis 17-09-2026,17:33 WIB
SITABARISTA Disiapkan Jadi Sistem Data dan Pengawasan Notaris di Lampung
Kamis 17-09-2026,18:54 WIB
PKKMB Hari Kedua Teknokrat Diwarnai Aksi Hijau Maba Tanam Herbal hingga Tebar Benih Ikan
Kamis 17-09-2026,19:41 WIB
Hadir di Acara BI Sulut, Dahlan Iskan Ungkap Peluang Besar Hilirisasi Kelapa hingga Pasar Ekspor
Terkini
Jumat 18-09-2026,13:37 WIB
Laju Emas Antam Melesat ke Rp2,62 Juta per Gram, Cek Rincian Harga dan Spread Terbarunya
Jumat 18-09-2026,11:12 WIB
Promo Minyak Goreng Murah di Superindo, Harga Mulai Rp32 Ribuan
Jumat 18-09-2026,09:56 WIB
Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Bandar Lampung Siang Ini, BMKG Rilis Peringatan Dini
Jumat 18-09-2026,09:49 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 18–19 September 2026, Hindari Belanja Impulsif Akhir Pekan
Jumat 18-09-2026,09:40 WIB