radarlampung.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan 14. Untuk anggaran, sudah dialokasikan dalam APBD. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tanggamus Suaidi, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis. Begitu terbit, maka pembayaran segera diproses. ”Kami tinggal menunggu Permenkeu yang merupakan petunjuk teknis. Begitu keluar, pembayaran gaji 13 dan 14 langsung diproses,” kata Suaidi. Karena itu, Suaidi berharap para PNS bersabar. ”Tinggal menunggu terbitnya Permenkeu tersebut,” tegasnya. (ehl/ais)
Permenkeu Terbit, Gaji 13 Diproses
Kamis 09-05-2019,14:34 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Roses Derby Berakhir Imbang 1-1, Drama Gol Balasan Leeds United Gagalkan Tiga Poin Manchester United
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Nomor Urut Enam Bakal Calon Rektor Unila Ditetapkan, Sosialisasi Dimulai Besok
Senin 19-10-2026,14:10 WIB
Pastikan Akurasi Timbangan Ekspedisi, Disdag Bandar Lampung Perkuat Pengawasan UTTP
Senin 19-10-2026,10:41 WIB
Informasi Pemadaman Listrik PLN di Lampung Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026, Cek Wilayah Terdampak di Sini!
Senin 19-10-2026,11:13 WIB
ISPU Bandar Lampung di Angka 63, DLH Minta Warga Tetap Waspada
Terkini
Senin 19-10-2026,19:44 WIB
Mantapkan Sinergi, INI Lampung Temui Kakanwil Kemenkum Jelang Kongres XXIV Semarang
Senin 19-10-2026,18:50 WIB
Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Senin 19-10-2026,14:10 WIB
Pastikan Akurasi Timbangan Ekspedisi, Disdag Bandar Lampung Perkuat Pengawasan UTTP
Senin 19-10-2026,13:53 WIB
Anggaran Dinas PU Bandar Lampung Turun Jadi Rp 247 Miliar Tahun Depan
Senin 19-10-2026,13:03 WIB