Radarlampung.co.id -Majelis hakim Musywarah penyelesaian sengketa dengan pemohon pasangan bakal Calon perserorangan Ike Edwin - Zam Zanaria (Ike-Zam) kepada termohon KPU Kota Bandarlampung akhirnya membacakan putusannya, pada Sabtu (12/9). Pada Musyawarah penyelesaian sengketa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No: 001/Ps.Reg/18.1871/IX/2020, Majelis hakim menolak objek yang di sengketakan oleh penggugat. Ketua majelis hakim Candrawansah mengatakan, dalam gugatan yang di ajukan pemohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan. \"Permohonan termohon tidak mencukupi alat bukti yang cukup untuk di kabulkan dan memutuskan menolak permohonan pemohon demikian di putusan dalam rapat musyawarah penyelesaian sengketa,\" terangnya saat membacakan putusan. Terpantau, rombongan majelis langsung meninggalkan ruang sidang dikawal pihak kepolisian naik barak kuda usai membacakan keputusan sidang musyawarah tersebut. Sedangkan para pendukung Ike-Zam menyoraku majelis saat keluar, sembari mempertanyakan hasil putusan persidangan. Ike-Zam bersama ketua LO dan Kuasa Hukum mencari risalah putusan yang di bacakan di karenakan menurut mereka ada kekeliruan yang tidak dapat di terima dalam pembuktian yang di hadirkan KPU Sampai berita ini di terbitkan pihak ike Edwin dan Zam Zanariah belum bisa menemui komisioner Bawaslu karena ingin melihat risalah yang menurut mereka adalah yang salah dan tidak dapat di tuangkan dalam putusan. Dan masih berada di kantor Bawaslu setempat.(Pip/yud)
Permohonan Ike-Zam Ditolak
Sabtu 12-09-2020,15:52 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:43 WIB
Inovatif, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kajian Ramadhan di Dunia Virtual Roblox
Minggu 15-03-2026,15:30 WIB
Walhi Lampung Beberkan 5 Penyebab Banjir di Bandar Lampung
Minggu 15-03-2026,13:41 WIB
Hingga H+3 Posko Pengaduan THR Bandar Lampung Resmi Dibuka, Disnaker Sebut Belum Terima Laporan Masuk
Minggu 15-03-2026,14:01 WIB
Diduga Karena Dendam Senggolan Tempat Karaoke, Pelaku Ini Nekad Bunuh Pegawai Bulog Di Tulang Bawang Lampung
Minggu 15-03-2026,14:24 WIB
Serap Aspirasi Warga Pringsewu, Bupati Riyanto Pamungkas Keliling 23 Pekon Lewat Program ‘Ngopi Serasi’
Terkini
Senin 16-03-2026,13:16 WIB
H-6 Lebaran Idul Fitri, Pesepeda Motor Mudik ke Jawa Melonjak Tajam
Senin 16-03-2026,11:30 WIB
Beasiswa Akselerasi LPDP 2026 Buka Peluang S2 S3 di Kampus Elite Dunia, Cek Syarat dan Tahap Seleksinya
Senin 16-03-2026,09:50 WIB
Mau Menginap Lebih Murah? Cek Kode Voucher Agoda untuk Hotel di Berbagai Destinasi
Senin 16-03-2026,08:59 WIB