DPMPTSP Tanggamus Gelar Perikat Ratu di Semaka

Senin 05-04-2021,16:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus kembali menggelar kegiatan pelayanan perizinan di tengah masyarakat yang ramah amanah tegas dan unggul (Perikat Ratu).

Kali ini kegiatan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen perizinan tersebut dipusatkan di rumah dinas Camat Semaka.

Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, Perikat Ratu dimulai dari 23-25 Maret 2021 dan dilanjutkan kembali tanggal 30 Maret- hingga 8 April 2021 mendatang.

\"Harusnya dijadwalkan selama enam hari. Namun karena antusias masyarakat begitu besar, ditambah empat hari lagi sampai 8 April 2021,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa, Senin (5/4).

Dilanjutkan Adi Gunawan, sampai 1 April 2021, DPMPTSP telah menerbitkan 156 dokumen. Rinciannya, dokumen izin usaha sebanyak 73 berkas dan izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 83 berkas.

\"Sampai dengan tanggal tersebut, total PAD yang diperoleh sebesar Rp50.194.625,\" ujarnya.

Dilanjutkan, kegiatan Perikat Ratu merupakan implementasi dari janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang termuat dalam program 55 Aksi poin ke-25. Yaitu tentang pemangkasan birokrasi perizinan.

\"Untuk itu, bupati melalui DPMPTSP mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan yang diperlukan. Sehingga warga yang jauh dari pusat pemerintahan bisa lebih mudah dalam mendapatkan dokumen perizinan,\" terangnya. (ehl/rnn/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait