DPO Curat Diringkus di Rumah Temannya

Selasa 05-10-2021,10:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Seorang DPO curat diringkus Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, Minggu (3/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Yakni Saffelia Sofyan (35), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung. Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan menyatakan, tersangka yang merupakan DPO curat dibekuk di rumah temannya, Kampung Endangrejo, Kecamatan Seputihagung. \"Dalam penangkapan, tersangka melawan petugas. Kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan timah panas untuk melumpuhkan tersangka,\" katanya. Tersangka Sofyan, kata Made, ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman (37), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung. Rumah korban disatroni pencuri yang salah satunya tersangka, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pintu pagar. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dengan membobol pintu belakang dan mengambil satu unit motor Honda Vario warna putih BE 4512 IT dan 1 unit sepeda gowes. \"Pencurian ini terekam CCTV. Pelakunya dua orang. Rekannya yang mengantarkan tersangka Sofyan mendapat bagian hasil penjualan motor dan sepeda sebesar Rp500.000,\" ujarnya. Made melanjutkan, rekan tersangka bernama Andi Septian alias Dobleng (26) sudah tertangkap duluan. \"Rekan tersangka sudah tertangkap lebih dahulu dan kini sedang menjalani hukuman. Tersangka Sofyan ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait