radarlampung.co.id-Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Waybungur mengamankan terangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (2/4). Tersangka adalah HI (26) warga Kecamatan Batangharinuban Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curat di rumah Tri Sutadi (51) warga Desa Tambah Subur Kecamatan Waybungur pada 11 Januari 2019 lalu. Pada saat kejadian korban yang berprofesi sebagai pedagang warung di rumahnya sedang pergi berbelanja. Sehingga, rumah sekaligus warung dalam kondisi kosong.
Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang kosong. Kemudian, tersangla bersama seorang rekannya membawa kabur satu unit laptop merek accer, 1 unit laptop merek leneovo, sebuah telepon genggam merek nokia, 4 buah BPKB mobil dan sepeda motor. Kemudian 120 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp800 ribu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Waybungur berhasil mengamankan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), pukul 03.00 Wib dinihari tadi.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah tas laptop dan sebuah kalkulator. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polrea guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, \"jelas AKP Faria Arista. (wid/ang)