DPO Penggelapan Motor Diringkus, Saat Ditangkap Ditemukan Senpi Rakitan

Selasa 27-08-2019,20:19 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id -Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus Herdi Andika (25), Senin (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta, memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menggelapkan sepeda motor. Penangkapan tersangka hasil pengembangan dari rekannya Deden Hidayat, yang tertangkap lebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka bersama rekannya Deden adalah DPO karena melakukan pengelapan sepeda motor milik Hendra Admaja (26) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampura Pada 21 Agustus 2019 lalu.

\"Setelah diamankan karena kedapatan memiliki senpi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, ternyata pelaku merupakan DPO penggelapan sepeda motor juga,” kata Hendrik, Selasa (27/8).

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan perbutan tersangka dilakukan dengan cara mengunjung korban kerumahnya dan berpura-pura meminjam. Namun ternyata sepeda motor milik korban jenis Honda Vario warna putih BE 3353 KC dibawa oleh kedua tersangka. “Motor korban dijual ke orang lain sebesar Rp3 juta, dan oleh tersangka dan rekannya Deden diberinya uang sebesar Rp500 ribu,\" tambahnya.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kita masih mencurigai adanya pelaku lain, termaksud pelaku pendahnya,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait