DPO Sepesialis Bobol Rumah Susul Kedua Rekannya ke Penjara

Rabu 20-03-2019,22:36 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, berhasil meringkus Suryadi (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi di wilayah Bukitkemuning, Rabu (20/3). Tersangka memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kedua rekannya terlebih dahulu ditangkap, dan saat ini masih menjalani hukuman. Warga Kodoronyok LK. VI Kelurahan Bukitkemuning, diciduk polisi berdasarkan LP/ 15 / I / 2017/ Polda LPG/ Res LU/ Bukitkemuning, atas laporan Danang Kusuma Atmaja (28), warga jalan pasar Inpres lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kapolsek Bukitkemuning Kompol Eriri Efri, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 12 januari 2017 lalu, dimana tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah dan memanjat tembok samping rumah. Para tersangka masuk ke dalam rumah, lalu berhasil membawa kabur barang perabotan rumah tangga milik korban. Kawanan spesialis pembobol rumah ini kabur melewati pintu belakang rumah korban. “Tersangka diringkus pada saat di lapangan Dwikora. Dia sedang duduk diatas motor di pinggir lapangan Dwikora Bukitkemuning tampa ada perlawanan tersangka kita gelandang ke Polsek,\" ujar Eri sapaan Kapolsek Bukitkemuning. Selain tersangka, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 unit galon air minum merk aqua, 1 unit sepedah motor Honda Supra Fit warna hitam, 1 buah tabung gas 12 kilogram, 1 blender merk philps, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah teko air warna kuning, 1 buah tempat air merk Kelly. \"Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" papar Kapolsek. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait