radarlampung.co.id - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan 59 Jamban di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Hazairin (56) yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (5/9) pagi telah buron sejak Tahun 2012. \"Terdakwa ini divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam pelariannya sering berpindah-pindah tempat,\" ujarnya saat ekspose di Kejati Lampung. Dalam kasus yang korupsi tersebut, Hazairin merugikan negara Rp208.897.000,-. Dan sejak diputus pengadilan dua tahun penjara, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp39 Juta. “Jadi total ya sudah 6 tahun dia buron pindah-pindah tempat nya ada kali 5 kalian, sekarang akan kami serahkan kepada lapas Rajabasa,” tandasnya. (mel/ang)
DPO Tipikor Proyek Pengadaan Jamban di Dinkes Lampung Buron Sejak Tahun 2012
Rabu 05-09-2018,12:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :