DPRD Bandarlampung Indikasikan Ada Pelanggaran Gudang Kaca di Sukarame

Senin 15-03-2021,13:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Bandarlampung merekomendasikan pembongkaran gudang PT Bintang Cahaya Timur. Alasannya, gudang kaca yang terletak di Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame itu dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama (hearing) degan instansi terkait: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP); Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim); Camat Sukarame; dan Lurah Korpri Jaya. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukrie di ruang rapat DPRD, Senin (15/3) itu juga dihadiri perwakilan warga. Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandarlampung Dekrison menjelaskan, banyak pelanggan yang telah dilakukan gudang kaca tersebut, dari luaran bangunan sudah lebih dari 500 meter persegi. \"Untuk izin IMB Gudang kaca itu sudah ada, dan memang pembangunan di luar kawasan pergudangan, kalau pun gudang kecil maksimal kurang dari 500 meter persegi. Nah, kalau melihat dari gudang banyak sekali pelanggaran ini tidak memperhatikan estetika bangunan gudang, dia ruang penyimpanan barang sudah lebih dari aturan yang berlaku. Sementara, kalau dia gudang kecil atau sedang harus tersebar di kawasan perdagangan dan jasa. Bukan di kawasan pemukiman,\" jelas Dekrison. Selain itu, pasca adanya gudang tersebut warga juga mengeluhkan banjir dan kerap kali ada genangan air. Bahkan warga juga mengeluhkan kendaraan masuk gudang yang besar sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas. \"Mobil barang mereka itu besar, juga tonase jalan di lokasi gudang adalah jalan lingkungan sehingga maksimal bobot 8 ton. Akan tetapi mobil masuk ke gudang besar melebihi kapasitas tonase jalan, kerap macet karena mobil-mobil ke gudang yang cukup besar,\" paparnya. Sementara, Staf DPM-PTSP Hermansyah menjelaskan, terkait bangunan yang berdiri, gudang kaca PT Bintang Cahaya Timur Jalan Endro Suratmin, di Korpri Jaya, izin awal di bawah 500 meter persegi.  \"Izin awal mereka 500, tapi kalau kita lihat sekarang ini saya duga lebih dari 500 meter persegi, makanya gudang ini harus relokasi ke kawasan pergudangan di Jl. Ir. Sutami. Baiknya kita cek bersama-sama gudang ini telah merusak estetika kota akan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat  di lingkungan Kotor Jaya,\" ucapnya. Menyikapi hal ini, pimpinan rapat Hendra Mukrie menegaskan jika pihaknya segera mengeluarkan rekom untuk menindak bangunan yang melanggar tersebut. \"Nanti kita rapat internal dahulu, setelah itu kita usulkan ke pimpinan supaya Pemkot menindak tegas bangunan yang melanggar, bahkan kita ingin supaya bangunan gudang yang melanggar dibongkar,\" tegasnya. Anggota Komisi I lainnya Rizaldi Adrian menjelaskan, pihak dinas jangan merasa takut jika membela kepentingan rakyat, DPRD siap mem-beckup. \"Disperkim dan DPM-PTSP jangan gentar, apabila gudang ini melangar aturan, maka konsekwensinya jalankan sesuai aturan,\" ungkapnya. Senada diungkapkan Beni HN Mansyur. Menurutnya jika bangunan gudang tersebut sudah lebih dari 500 meter persegi tentu hal salah. \"Saya usul kita putuskan bahwa gudang ini jadi persoalan dan kalau pun harus ya kembalikan seperti fungsinya, ada beberapa yang harus dia bongkar, mengenai wara-wiri kendaraan tonase maksimal 8 ton, juga jangan lewat lagi. Kalau masih ya artinya tidak ada niat baik dari pengusaha, nanti tinggal pemkot eksekusi,\" tandasnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait