DPRD Lamtim Segera Proses Pemberhentian Yusran dan Sudibyo

Sabtu 05-09-2020,14:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Timur segera menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dua anggota dewan.  Yaitu Yusran Amirullah dari Partai NasDem dan Sudibyo dari Partai Golkar.

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, kedua anggota dewan tersebut mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 mendatang.

\"Pengajuan pengunduran diri ke dua anggota dewan tersebut telah kami sampaikan ke Gubernur Lampung,\" kata Ali Johan Arif.

Setelah ada persetujuan dari Gubernur, maka Badan Musyawarah DPRD segera menggelar rapat penjadwalan paripurna peresmian pemberhentian dua anggota dewan tersebut.

\"Siapa penggantinya, kami akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Lamtim,\" sebut dia.

Terpisah, Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri menjelaskan, selain Yusran Amirullah dan Sudibyo, ada satu lagi bakal calon yang berstatus anggota dewan. Yaitu Azwar Hadi, anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar.

Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, saat mendaftarkan diri, para bakal calon yang berstatus anggota DPRD tersebut harus melampirkan pernyataan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Surat resmi pemberhentian mereka dari jabatan sebagai anggota DPRD harus diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari setelah mendaftar. Itu antara lain diatur melalui pasal 69 Peraturan KPU RI Nomor 3/2017.

\"Untuk Sudibyo telah melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Zaiful Bokhari, Jumat (4/9),\" kata Desmi.

Sementara bakal calon bupati Yusran Amirullah yang berpasangan dengan Beni Kisworo dan bakal calon wakil bupati Azwar Hadi yang berpasangan dengan Dawam Raharjo rencananya akan mendaftar, Minggu (6/9).

\"LO masing-masing pasangan bakal calon telah berkoordinasi dengan KPU dan menyatakan siap melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD,\" tegasnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait