RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memiliki pesan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang baru dilantik untuk melakukan perbaikan terhadap ruas jalan rusak dan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Metro Ahmad Kuseini. \"Menurut saya memang perlu dievaluasi beberapa fasilitas yang sudah mengalami kerusakan,\" ucapnya. Sebagai masukan kepada kepala daerah yang baru, anggota DPRD Fraksi PKS itu, menerangkan beberapa kerusakan itu ada di sudut-sudut yang dapat dikatakan kumuh. \"Ya diharapkan segera di bersikan dan rapikan. Karena itu wajah kota kita,\" tuturnya. Ia juga turut menyoroti sejumlah infrastruktur jalan yang telah mengalami kerusakan. Kuseini menyarankan Pemkot untuk memprioritaskan pembenahan pada jalan disejumlah kecamatan yang rusak parah. \"Butuh pembenahan. Dengan wali kota baru ini mudah-mudahan bisa menjadi evaluasi dan cepat untuk melakukan perubahan dan perbaikan khususnya infrastruktur di Kota Metro,\" ujarnya. (pip/wdi)
DPRD Metro Minta Pemkot Perbaiki Jalan Rusak
Selasa 02-03-2021,19:43 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB
FEB Unila Gelar STABEK 9, Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM untuk Tekan Kemiskinan
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Terkini
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB