radarlampung.co.id – DPRD Pesawaran menggelar paripurna persetujuan tiga raperda, Kamis (23/1). Meliputi raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Pelayanan Kepelabuhan dan raperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota Bapemperda DPRD Pesawaran Lenida Putri mengatakan, raperda Kabupaten Layak Anak dibentuk dengan pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional. ”Khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara,\" kata Lenida Putri saat menyampaikan laporan Bapemperda. Sementara keberadaan pulau-pulau di wilayah Pesawaran menuntut adanya pelayanan penyelenggaraan angkutan di bidang perairan, beserta sarana dan prasarananya guna memindahkan barang maupun orang dari pulau yang satu ke pulau lainnya. ”Kewenangan penyelenggaraan pelayaran yang dimiliki oleh Pemkab Pesawaran dapat dibatasi dalam tiga aspek. Yaitu perizinan dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan, dan penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah serta penarikan retribusi perizinan dan retribusi penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah,\" urainya. Sedang raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibuat dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraaan pemerintahan Desa. Antara lain, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif. \"Perda ini disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan pihak-pihak yang terkait. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya. Sementara Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan, dengan disampaikannya tiga raperda tersebut, pihaknya berharap agar DPRD dapat melaksanakan pembahasan dan menyetujuinya. (ozi/ais)
Kategori :