Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Melanggar Aturan

Selasa 05-04-2022,17:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran aturan dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar. “Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya, mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait