DPRD Tanggamus Setujui Dua Raperda

Selasa 09-03-2021,17:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (9/3).

Terdiri dari raperda tentang rencana detil tata ruang kawasan perkotaan Gisting tahun 2020-2040 dan raperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

Rapat paripurna yang dihadiri 43 anggota tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.

Hadir Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi\'i, Sekretaris DPRD Herli Rakhman, Forkopimda, kepala OPD dan camat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi mengatakan, raperda untuk adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19, juga mengatur sanksi untuk pelanggar.

Sementara Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi\'i mengatakan, perda tentang rencana detil tata ruang kawasan perkotaan Gisting tahun 2020-2040 menjadi langkah awal dari investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan.

Kemudian menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.

\"Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari 57 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kemudian berhasil memiliki Perda RTDR dan yang pertama di Lampung,\" kata Syafi\'i.

Kemudian untuk perda adaptasi kebiasaan baru perlu dibuat karena keselamatan menjadi prioritas yang harus dijaga.

\"Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,\" pungkasnya. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait