DPRD Tanggamus Setujui KUA-PPAS 2020

Senin 12-08-2019,16:40 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – DPRD Tanggamus akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Ini dituangkan dalam MoU antara pimpinan dewan dengan Bupati Dewi Handajani dalam paripurna di DPRD setempat, Senin ( 12/8). Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Sumiyati mengatakan,dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2020, program dan kegiatan masing-masing OPD yang telah dibahas serta diselaraskan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Berdasar hasil pembahasan KUA-PPAS Tanggamus 2020, pendapatan diproyeksikan 1.904.767.028.463,10. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp113.734.882.281,63. Kemudian dana perimbangan Rp1.220.210.555.362,  pendapatan lain-lain yang sah Rp570.821.590.819,47. ”Untuk belanja Rp1.901.967.028.463,10, surplus Rp2.800.000.000, pembiayaan daerah Rp0, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp2.800.000.000. Terjadi defisit Rp2.800.000.000,” kata Sumiyati dalam laporannya. Dilanjutkan, seluruh OPD diharapkan menyusun dokumen RAPBD 2020 mengacu kepada KUA-PPAS. ”Sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD,\" sebut dia. Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah hadir dalam penandatangan MoU KUA-PPAS 2020. Ia berharap tahapan berikutnya berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. \"Nanti kita akan masuk dalam tahapan berikutnya. Mudah-mudahan berjalan lancar,\" kata Dewi. Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan, tahapan berikutnya yakni penyampaian Raperda APBD 2020. Diagendakan berlangsung 16 Agustus mendatang. (ehl/iqb/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait