RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung nomor 23 tahun 2017 tetang perlindungan anak di Kampung Lembasung, Blambanganumpu, Waykanan, Sabtu (3/4).
Pada kesempatan itu, selain memberikan sosialisasi tentang perda, Deni juga mengajak dialog peserta yang terlihat sebagian besar adalah ibu-ibu dan perempuan.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, di masa pandemic Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Ini lantaran dampak dari pandemic yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Parahnya, rata-rata kekrasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat.
“Iya ini terjadi karena pengaruh pandemic. Kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, sementara pemasukan menurun. Misalnya di sector pertanian meski harga turun tapi harga kebutuhan pokok tetap saja sulit dikendalian,”kata dia.
[caption id=\"attachment_195628\" align=\"aligncenter\" width=\"1170\"]
Pesan Anggota Komisi V DPRD Lampung : Lindungi Anak, Generasi Penerus Bangsa
Sabtu 03-04-2021,16:19 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :