DPW PAN Lampung Bertolak ke DPP

Senin 16-09-2019,07:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik pencopotan lima Ketua DPD PAN di Lampung masih belum rampung. Hingga saat ini DPW belum menjalankan instruksi sesuai surat DPP mengeluarkan bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang instruksi kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Bukannya melaksanakan instruksi tersebut, Ketua Ketua DPW Pan Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar menilai surat tersebut hanya instruksi yang tidak wajib ditindaklanjuit. \"Surat itu kan sifatnya baru instruksi. Tergantung DPW, \" ujarnya. Dia mengaku, sudah melakukan rapat internal dan akan bertolak ke DPP Senin (16/9), perihal keaslian surat tersebut. \"Jumat sudah kita rapatkan, besok (Senin) kita akan ke DPP. Kita akan konsultasi dulu, \" ujar, Ketua DPW PAN provinsi Lampung, Irfan Nuranda Djafar, Minggu (15/9). Sepertinya, DPW juga tidak mau kalah dan menurunkan ego ketika lima ketua DPD menginginkan duduk bersama membahas terkait surat tersebut. \"Nanti saja, menunggu kami ke DPP. Sepulang dari DPP saja, \" katanya. Menyikapi surat DPP mengeluarkan bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang instruksi kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), Wahyu Lesmono Cs mengadakan konsolidasi bersama DPC dan empat Ketua DPD lainnya. Ya secara umum hasil konsolidasi tersebut adalah meminta secepatnya DPW PAN Provinsi Lampung untuk cepat menyikapi surat DPP yang ditandatangani per 5 September 2019. Kemudian, ke lima DPD tetap akan melaksanakan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono mengatakan, memberikan tenggat waktu satu pekan terhadap DPW untuk mengundang pihaknya dan ke empat ketua DPD lain, untuk duduk bersama membahas dan menyikapi surat dari DPP tersebut. (abd/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait