Dua DPO Curas Bhayangkari Berhasil Diamankan di Pulo Gadung Jakarta Timur

Selasa 04-09-2018,14:14 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id – Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua orang pelaku yang diamankan itu berinisial TR (23) warga Jalan Kapten Abdlu Haq, Gang Banten, Rajabasa, Bandarlampung, dan JD (32) warga Kampung Baru, Rajabasa, Bandarlampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Bobby Marpaung melalui Kepala Subdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan tindak perkara kasus penjambretan terhadap seorang bhayangkari di dalam bus Trans Lampung saat berhenti di lampu merah Jalan Urip Sumoharjo dan Bay Pass Way Halim, pada Senin (24/7) bulan lalu.

“Sebenarnya mereka ini merupakan komplotan curas yang sering beraksi di wilayah hukum DKI Jakarta. Waktu kami melakukan pengamanan ada lima pelaku, dan untuk ketiga pelakunya sudah diamankan di Polres Jakarta Timur,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, saat ditemui diruangannya, Selasa (4/9).

Dalam penangkapan itu, kelima pelaku sedang berada di Hotel Patra Sari, Depan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. “Waktu kita amankan itu kelima pelaku sedang mabuk-mabukan di sebuah kamar hotel,” tandasnya. (rlo/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait