Dua DPO Curat Dikejar hingga Jambi

Selasa 08-06-2021,18:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian tidak bosan-bosannya memburu daftar pencarian orang (DPO) hingga luar daerah. Kali ini Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah, membekuk dua DPO curat di Jambi. Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan dua tersangka ditangkap berdasarkan LP CURAT NO: LP/ 189 - B/V/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG Tgl. 20 Mei 2021. Dua tersangka yang ditangkap adalah Ridwan alias Ridho (31) yang merupakan residivis dan Asan Basri alias Nur (29), keduanya warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu. Aksi kedua tersangka, kata Ridho, dilakukan di gudang pakan ayam milik korban Handan Aprianto (31), Kampung Sumberrejo, Kecamatan Bangunrejo, Selasa (18/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya masuk dengan mencongkel pintu gudang. Lalu mengambil motor Honda Revo BE 7834 I, HP merek Samsung J1, HP Xiomi, dan HP Readmi Note 8. Proses penangkapan kedua tersangka, lanjut Ridho, bermula dari pihaknya mendapat informasi keduanya ada di Jambi. Kedua tersangka lantas ditangkap di kontrakannya, Gunungkembang, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait