RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO pencuri sawit di rumahnya, Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Yakni Muhammad Yusuf dan Sarono, keduanya warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan dua DPO ini menyusul dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap. \"Para pencuri ini mengambil buah sawit di PT BSA, Kecamatan Anaktuha, sebanyak 5,2 ton atau 200 tandan. Para tersangka mencuri sawit dengan memetik langsung dari pohon kemudian diangkut dengan mobil pikap, Rabu (16/12) sekitar pukul 15.00 WIB,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Dua DPO Pencuri Sawit Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng
Kamis 08-07-2021,17:34 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB