radarlampung.co.id - Masa kampanye dalam bentuk iklan di Media Massa untuk Pemilu 2019 bakal dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Sayangnya, KPU Lampung hanya memfasilitasi peserta pemilu perseorangan atau calon DPD RI. \"Iya Peserta pemilu yang difasilitasi capres-cawapres, partai politik, dan DPD. Namun untuk tingkat Provinsi berdasarkan surat edaran 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 kami hanya memfasilitasi DPD saja,\" sebut Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana di kantornya, Rabu (6/3). Sementara Untuk peserta pemilu lainnya, mulai parpol tingkat provinsi dan parpol kabupaten/kota tidak difasilitasi. Anton melanjutkan, iklan di media dalam surat edaran nantinya berupa penayangan di media elektronik untuk tv dan radio. Kemudian lainnya adalah media cetak. \"Parpol dan capres cawapres itu yang memfasilitasi KPU RI. Untuk parpol tingkat Provinsi dan kabupaten/kota tidak difasilitasi KPU Lampung dan KPU Kabupaten/kota. Tapi masih ada kesempatan untuk pasang ke media secara mandiri,\" jelas Anton. Pemasangan mandiri artinya, sambung dia, semua peserta pemilu , dari partai politik hingga caleg perseorangan diperboilehkan memasang iklan langsung ke media, tanpa difasilitasi KPU. \"Parpol yang tidak di iklankan oleh KPU silahkan pasang mandiri. Pemasangan mandiri ini diluar tanggungan KPU dalam pendanaannya. Nah untuk syaratnya yang penting desainnya sesuai undang-undang, waktu tayangnya sesuai jadwal, durasinya, dan aturan lain,\" tambahnya. (rma/kyd)
Peserta Pemilu 2019 Boleh Pasang Iklan ke Media Tanpa Fasilitas KPU
Rabu 06-03-2019,14:46 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :