Pesta Sabu di Kandang Sapi, Enam Sopir Truk Digelandang Polisi

Rabu 20-11-2019,12:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah membekuk enam tersangka yang sedang berpesta sabu, Selasa (19/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Ironisnya pesta SS dilakukan di kandang sapi salah satu tersangka di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. \"Kita dapat informasi masyarakat ada yang pesta narkoba. Kita langsung meluncur ke TKP. Benar saja, kita mendapati enam orang yang berprofesi sebagai sopir sedang pesta SS di kandang sapi,\" katanya. Keenam tersangka yang ditangkap, kata Andre, adalah pemilik kandang sapi Samsul Bahri (47), warga Kampung Adijaya yang berprofesi sebagai sopir truk. \"Kemudian Setiawan (31, sopir), Rifqon Makruri (39), dan Sugiarno (31, sopir), ketiganya warga Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung. Lalu Ares Setiawan (27), warga Kampung Bumikencana, Kecamatan Seputihagung, dan Ahmad Effendi (40, sopir), warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah,\" ujarnya. Barang bukti yang diamankan, kata Andre, bekas bungkus besar SS, satu alat isap atau bong, pipa atau pirek, korek gas, dan jarum sumbu api. \"Keenam tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lamteng berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \" Keenam tersangka diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait