Dua Lembaga Survei Daftar Quick Count Pilbup Lamtim

Selasa 08-12-2020,15:10 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mewajibkan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick qount) harus mendaftarkan diri. Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, lembaga survey yang akan menggelar quick count harus memenuhi persyaratan. Antara lain, berbadan hukum dan terdaftar di KPU RI. Dilanjutkan, ada 4 lembaga survey yang mendaftar. Namun, yang memenuhi syarat dan telah tersertivikasi di KPU Lamtim hanya 2. Yaitu, lembaga survey quadran Lampung Timur dan Rakata Institut. \"Dua lembaga survey itu mendaftarkan diri untuk melakukan quick qount,\"jelas Wasiyat Jarwo didampingi Komisioner KPU Divisi SDM F.Bagus Kumbara. Ditambahkan, hasil quick qount dari 2 lembaga survey itu bukan merupakan perhitungan resmi perolehan suara Pilkada. \"Perhitungan resmi hasil Pilkada merupakan kewenangan KPU,\"terang Wasiyat Jarwo. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait