RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mewajibkan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick qount) harus mendaftarkan diri. Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, lembaga survey yang akan menggelar quick count harus memenuhi persyaratan. Antara lain, berbadan hukum dan terdaftar di KPU RI. Dilanjutkan, ada 4 lembaga survey yang mendaftar. Namun, yang memenuhi syarat dan telah tersertivikasi di KPU Lamtim hanya 2. Yaitu, lembaga survey quadran Lampung Timur dan Rakata Institut. \"Dua lembaga survey itu mendaftarkan diri untuk melakukan quick qount,\"jelas Wasiyat Jarwo didampingi Komisioner KPU Divisi SDM F.Bagus Kumbara. Ditambahkan, hasil quick qount dari 2 lembaga survey itu bukan merupakan perhitungan resmi perolehan suara Pilkada. \"Perhitungan resmi hasil Pilkada merupakan kewenangan KPU,\"terang Wasiyat Jarwo. (wid/wdi)
Dua Lembaga Survei Daftar Quick Count Pilbup Lamtim
Selasa 08-12-2020,15:10 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,06:31 WIB
Banjir Diskon Roti di Indomaret, Ada Promo Bakery Sweet Deals, Muffin Rp6 Ribuan Hingga Beli 2 Gratis 1
Minggu 09-08-2026,08:39 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo JSM Alfamart, Dapatkan Minyak Goreng Hemat
Minggu 09-08-2026,07:41 WIB
Promo Kemerdekaan: Chandra Elektronik x Samsung Beri Potongan Harga dan Undian TV
Minggu 09-08-2026,09:44 WIB
Rute Baru Lampung–Bandung Resmi Terbang, Ini Jadwalnya
Minggu 09-08-2026,10:04 WIB
Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Terkini
Minggu 09-08-2026,11:38 WIB
Unila Boyong Dua Piala Penghargaan Nasional, Prof Lusmeilia: Bukti Komitmen Budaya Ramah Lingkungan
Minggu 09-08-2026,10:04 WIB
Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Minggu 09-08-2026,09:44 WIB
Rute Baru Lampung–Bandung Resmi Terbang, Ini Jadwalnya
Minggu 09-08-2026,08:39 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo JSM Alfamart, Dapatkan Minyak Goreng Hemat
Minggu 09-08-2026,07:41 WIB