RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mewajibkan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick qount) harus mendaftarkan diri. Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, lembaga survey yang akan menggelar quick count harus memenuhi persyaratan. Antara lain, berbadan hukum dan terdaftar di KPU RI. Dilanjutkan, ada 4 lembaga survey yang mendaftar. Namun, yang memenuhi syarat dan telah tersertivikasi di KPU Lamtim hanya 2. Yaitu, lembaga survey quadran Lampung Timur dan Rakata Institut. \"Dua lembaga survey itu mendaftarkan diri untuk melakukan quick qount,\"jelas Wasiyat Jarwo didampingi Komisioner KPU Divisi SDM F.Bagus Kumbara. Ditambahkan, hasil quick qount dari 2 lembaga survey itu bukan merupakan perhitungan resmi perolehan suara Pilkada. \"Perhitungan resmi hasil Pilkada merupakan kewenangan KPU,\"terang Wasiyat Jarwo. (wid/wdi)
Dua Lembaga Survei Daftar Quick Count Pilbup Lamtim
Selasa 08-12-2020,15:10 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,14:55 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu-Minggu 13-14 Juni 2026: Libra Beruntung, Cancer Fokus Kelola Emosi
Sabtu 13-06-2026,09:31 WIB
Mitsubishi Eclipse Cross EV 2026 Siap Meluncur, SUV Listrik Baru Berbasis Platform Nissan Leaf
Sabtu 13-06-2026,16:45 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul, Siap Jadi Foldable Paling Premium 2026
Sabtu 13-06-2026,18:17 WIB
Antusiasme Membludak, Piala Kemenpora RI 2026 Siap Digelar di Lampung
Terkini
Sabtu 13-06-2026,18:17 WIB
Antusiasme Membludak, Piala Kemenpora RI 2026 Siap Digelar di Lampung
Sabtu 13-06-2026,16:45 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul, Siap Jadi Foldable Paling Premium 2026
Sabtu 13-06-2026,14:55 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu-Minggu 13-14 Juni 2026: Libra Beruntung, Cancer Fokus Kelola Emosi
Sabtu 13-06-2026,09:31 WIB