radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, tanggal 20 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Salahsatu isinya adalah melarang petahana melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon yang jatuh pada Selasa (8/1). Dari delapan daerah penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 di Lampung, enam daerah merupakan daerah yang dipimpin petahana orang nomor satu pemimpin daerahnya. Yakni, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat dan Pesawaran. Kendati demikian, dari delapan daerah itu sebagian memanfaatkan kesempatan untuk kotak-katik tatanan bitokrasi sebelum batas waktu yang tertera di SE bawaslu itu. Bahkan Senin (7/1), satu hari sebelum batas waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sedikitnya ada lima daerah yang melakukan rolling. Empat daerah merupakan peserta pilkada yang memiliki petahana, Yakni, Pesawaran, Waykanan, Metro, dan Lampung Timur. Sementara satu daerah lagi adalah Bandarlampung. Fenomena rolling ini menuai sorotan dari pengamat politik Lampung Budi Kurniawan. Akademisi Universitas Lampung ini menilai, memang rolling yang dilakukan legal namun tidak etikal. Artinya, meskipun sah secara regulasi tapi secara etika hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan. Dia juga menilai, adanya rolling yang dilakukan ini bisa juga mengindikasikan peluang terjadinya politik birokrasi yang dilakukan oleh petahana. Tentunya hal ini tidak dibenarkan oleh regulasi salahsatunya Undang-undang pemda dan beberapa aturan lain. \"Petahana itu politisi, dimungkinkan dia akan memanfaatkan Sumber Daya yang ada semaksimal mungkin untuk menang termasuk birokrasi, nah itu (rolling) salah satu indikasinya, \" kata dia. Sebelumnya Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, sudah menginstruksikan seluruh bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak untuk menyurati pemkab/pemkot yang memiliki petahana agar tidak melakukan pergantian jabatam enam bulan sebelum pencoblosan. \"Sudah bersurat ke masing-masing pemda. Ini sebagai upaya pencegahan kita untuk meminimalisir pelanggaran. Prinsipnya tidak boleh melakukan rolling pejabat bagi petahana, \" tandasnya, Senin (6/1). Dia mewarning agar SE tersebut ditaati enam petahana di Lampung. Hal tersebut lantaran ancaman dari regulasi yang tertera bukan hanya mengancam pembatalan pada pencalonannya saja, tapi bisa berujung pada hukum pidana. (abd/wdi)
Petahana Gelar Rolling Injury Time, Ini Tanggapan Pengamat
Kamis 09-01-2020,01:02 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,14:54 WIB
Jelang Idul Adha Pemkot Bandar Lampung Distribusikan Puluhan Ribu Paket Beras, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,14:25 WIB
Sambut Hari Jadi ke-38 Gebyar Ultah Indomaret Berhadiah Miliaran: Ada 6 Suzuki XL7 Hybrid dan 38 Honda PCX
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Catatan OJK dan BEI: Investor Muda Dominasi Pasar Modal, Lampung Tembus 673 Ribu
Terkini
Rabu 20-05-2026,08:14 WIB
Identitas Mayat Mengapung di Perairan Ketapang Terkuak, Ternyata Warga Sragi yang Pamit Memancing
Rabu 20-05-2026,07:50 WIB
Kembangkan Kasus Penipuan Rp 511 Juta, Tekab 308 Polres Way Kanan Malah Temukan Sabu dan PETI
Rabu 20-05-2026,07:06 WIB
Ini Daftar Lengkap Promo Spesial HUT Indomaret ke-38, Ada Deterjen Hemat 30 Persen
Selasa 19-05-2026,22:06 WIB
Cuaca Ekstrem Lampung Malam Ini Berpotensi Meluas ke Tubaba hingga Pringsewu?
Selasa 19-05-2026,21:07 WIB