Petahana Gelar Rolling Injury Time, Ini Tanggapan Pengamat

Kamis 09-01-2020,01:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, tanggal 20 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Salahsatu isinya adalah melarang petahana melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon yang jatuh pada Selasa (8/1). Dari delapan daerah penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 di Lampung, enam daerah merupakan daerah yang dipimpin petahana orang nomor satu pemimpin daerahnya. Yakni, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat dan Pesawaran. Kendati demikian, dari delapan daerah itu sebagian memanfaatkan kesempatan untuk kotak-katik tatanan bitokrasi sebelum batas waktu yang tertera di SE bawaslu itu. Bahkan Senin (7/1), satu hari sebelum batas waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sedikitnya ada lima daerah yang melakukan rolling. Empat daerah merupakan peserta pilkada yang memiliki petahana, Yakni, Pesawaran, Waykanan, Metro, dan Lampung Timur. Sementara satu daerah lagi adalah Bandarlampung. Fenomena rolling ini menuai sorotan dari pengamat politik Lampung Budi Kurniawan. Akademisi Universitas Lampung ini menilai, memang rolling yang dilakukan legal namun tidak etikal. Artinya, meskipun sah secara regulasi tapi secara etika hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan. Dia juga menilai, adanya rolling yang dilakukan ini bisa juga mengindikasikan peluang terjadinya politik birokrasi yang dilakukan oleh petahana. Tentunya hal ini tidak dibenarkan oleh regulasi salahsatunya Undang-undang pemda dan beberapa aturan lain. \"Petahana itu politisi, dimungkinkan dia akan memanfaatkan Sumber Daya yang ada semaksimal mungkin untuk menang termasuk birokrasi, nah itu (rolling) salah satu indikasinya, \" kata dia. Sebelumnya Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, sudah menginstruksikan seluruh bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak untuk menyurati pemkab/pemkot yang memiliki petahana agar tidak melakukan pergantian jabatam enam bulan sebelum pencoblosan. \"Sudah bersurat ke masing-masing pemda. Ini sebagai upaya pencegahan kita untuk meminimalisir pelanggaran. Prinsipnya tidak boleh melakukan rolling pejabat bagi petahana, \" tandasnya, Senin (6/1). Dia mewarning agar SE tersebut ditaati enam petahana di Lampung. Hal tersebut lantaran ancaman dari regulasi yang tertera bukan hanya mengancam pembatalan pada pencalonannya saja, tapi bisa berujung pada hukum pidana. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait