RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas pemulasaran dan pemakaman kecamatan yang menangani jenazah pasien Covid-19 bisa mengajukan klaim. Termasuk biaya gali kubur dan pembelian peti, sebagaimana yang dilakukan oleh petugas pemulasaran dan pemakaman kabupaten. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar Abdullah Kodri mengungkapkan, pemulasaran dan pemakaman jenazah terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 yang bisa diajukan klaim, khusus untuk prosesi yang dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes). \"Jika pemakaman pasien terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 tidak dilakukan dengan prokes, maka tidak bisa diajukan klaim,\" kata Abdullah Kodri mewakili Kepala BPBD Lambar Maidar. Dalam proses pengajuan klaim, harus dilengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain surat perintah tugas (SPT), surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah yang dimakamkan terkonfirmasi atau suspect Covid-19, disertai hasil pemeriksaan rapid antigen atau RT-PCR. \"Jadi, kalau ada yang akan mengajukan klaim, harus melengkapi syarat-syaratnya. Selagi syaratnya lengkap, maka akan kami rekomendasikan untuk dibayarkan klaim sesuai dengan aturan yang ada,\" ujarnya. Sementara, dari 80 kasus kematian pada 2021 ini, klaim yang sudah direalisasikan sekitar 11 proses pemulasaran. Kemudian 32 dalam proses, sudah diajukan klaim oleh petugas pemulasaran dan pemakaman kabupaten. \"Besaran insentif yang bisa diajukan adalah maksimal lima petugas pemulasaran dan maksimal 10 petugas pemakaman. Masing-masing Rp500 ribu. Kemudian biaya gali kubur Rp500 ribu, pembelian peti Rp2,5 juta, biaya BBM ambulans Rp250 ribu dan APD Rp150 ribu per unit,\" urainya. (nop/ais)
Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Kecamatan Bisa Ajukan Klaim Insentif
Jumat 30-07-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :