Dua Pejabat Satpol PP Tanggamus Diamankan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Selasa 12-10-2021,16:05 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di komplek Griya Abdi Negara. Tiga di antaranya adalah oknum aparat sipil negara (ASN) pemkab setempat. Mereka adalah CH (45), warga Kecamatan Gisting yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) dan JO (43), warga Bandarlampung, kepala seksi (kasi) di Satpol PP Tanggamus. Lalu ASN berinisial CH (45), warga Kecamatan Gisting. Terakhir, JA (31), warga Kotaagung Timur. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, empat orang itu diamankan saat berada di depan rumah, Senin siang (11/10). Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat kaca pirek, satu alat hisap sabu dan tiga pipet. \"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti,\" kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (12/10). Deddy yang didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah dinas Pemkab Tanggamus sering dipakai untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan empat tersangka. \"Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat mereka berkumpul. Hasil pemeriksaan, urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,\" urainya. Deddy melanjutkan, keempat terduga dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. \"Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 127 junto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" pungkasnya. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait