Dua Pelaku Curas Diamankan, Mirisnya Salah Satunya Masih Berstatus Pelajar

Selasa 21-08-2018,12:13 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id – Dua orang komplotan pencurian dengan kekerasan berinisial AN (20) dan RI (18) diringkus Polsek Menggala bersama Satreskrim Polres Tulang Bawang. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (20/8) sekira pukul 03.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. “AN yang berprofesi buruh dan RI yang masih berstatus pelajar kelas XII, merupakan warga Jalan 2, Kampung Bujung Tenuk, Keluarahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli. Selasa (21/8). Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku AN dan RI merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku HE (28) dan ED (23), yang telah terlebih dahulu ditangkap hari Selasa (29/5) yang lalu. Kapolsek menambahkan, AN, RI, HE dan ED merupakan komplotan dari 8 pelaku curas yang terjadi hari Rabu (23/5) lalu, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kampung Bujung Tenuk. “Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, terjadi saat korban bersama saksi Andika (22) dan Dio (21) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, pulang dari rumah pacar korban yang berada di Kampung Bujung Tenuk. Baru berjarak sekira 100 Meter dari rumah pacarnya,” jelas dia. Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban bersama para saksi di berhentikan oleh delapan orang pelaku, para pelaku memukul korban, lalu ambil handphone (HP) Samsung Galaxy Young 2 warna putih beserta dompet milik korban yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp250 Ribu.” Usai melakukan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan korban dan para saksi. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Menggala,” urai Iptu Zulkifli. Kapolsek pun menghimbau, agar 4 pelaku yang masih DPO (daftar pencarian orang) Polsek Menggala, untuk segera menyerahkan diri. Karena anggota kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. “Pelaku AN dan RI saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” tandasnya. (nal/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait