radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan kembali berhasil meringkus seorang tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (20/3). Satu tersangka lagi berinisial BD masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka adalah Syahrial Bin Ilal (19) warga Desa Gilih Suka Negri Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura tersebut, kini masih menjalankan pemeriksaan Intensif aparat kepolisian. Selain tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil rampasan pelaku berupa, satu unit sepeda motor Honda jenis Supra X 125 Warna Merah Hitam BE 3847 KK milik korban Sarginem Bin Karto (52), warga Dusun Bangun Rejo Desa Ratu Abung Kecamatab Abung Selatan, Lampura. Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Donny Keristian Baralangi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya, kata dia, berhasil meringkus dua dari tingga tersangka curas terhadap seorang PNS saat melintas di Jalan Dusun Sidokerto Belakang Rumah Makan Taruko Jaya 2 Dusun Sidokerto Desa Kalibalngan Kecamatan Abung Selatan, pada 10 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB. \"Satu tersangka atas nama Rizal Bin Hipni (20), sebelumnya berhasil diringkus anggota. Untuk tersangka Syahrial Bin Ilal, baru kita tangkap hari ini dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban\" terang Donny. (ozy/kyd)
Dua Pelaku Diringkus, Satu DPO
Selasa 19-03-2019,18:45 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :