RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Caleg partai PAN Reki Nelsen akhirnya menjadi pesakitan. Kurniawan (22) dan Safri Alfikar alias Joy (30), warga Jl. Dr. Setia Budi, Olok Gading, Telukbetung Barat didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Roman Fazardo dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. \"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang (Reki Nelsen) yang mengakibatkan maut,\" kata jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (10/6) sore. Jaksa menuturkan, keduanya bersama AD, RD, DA, YD, dan RS yang kini masih buron menganiaya Reki Nelsen di depan pintu gerbang perumahan Citra Garden, Senin 1 Oktober 2018 lalu. Saat itu saksi M. Akbar Ramadhan yang melintas di depan kedai Thai Tea milik Putri Maya Rumanti. Saat itu, Akbar curiga ada sejumlah pemuda usia 10-16 tahun berkumpul di depan kedai. Curiga, Akbar lantas meminta driver ojek online yang saat itu dia tumpangi berhenti. Betapa kaget, Akbar melihat salah satu remaja keluar dari bawah etalase tempat penyimpanan barang. Akbar bergegas pulang ke rumah. Dia memberitahu Reki Nelsen. Keduanya kemudian kembali lagi menuju kedai. Mengetahui remaja itu ada di kedai Thai Tea itu Reki Nelsen marah, dia kemudian mengusir para remaja itu dan memeriksa etalase kedai. Mantan anggota DPRD Mesuji ini menemukan remaja bersembunyi di bawah kolong etalase. \"Korban kemudian menarik kaki remaja tersebut. Saksi Akbar meminta bantuan satpam Citra Garden,\" kata jaksa. Namun, rekan-rekan remaja tadi mengadu ke terdakwa Kurniawan dan Safri bahwa rekan mereka dipukuli dua terdakwa bersama para pelaku menuju lokasi. Salah satu pelaku langsung memukul kepala Reki dengan besi. Pelaku lain, RS, menusukkan garpu pisau ke perut Reki. Reki dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan peran Kurniawan disebutkan jaksa dia memegangi tangan korban. Sedangkan Safri memukul badan Reki lebih dari satu kali meskipun saat itu tubuhnya sudah terjatuh di tanah. (nca/sur)
Dua Pengeroyok yang Menewaskan Caleg PAN Didakwa Pasal Berlapis
Senin 10-06-2019,15:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:31 WIB
Gula Pasir Hingga Susu Diskon Gede-Gedean, Cek Daftar Promo 4 Hari Indomaret 23–26 Juli 2026
Kamis 23-07-2026,12:28 WIB
Wisuda Sarjana ke-48 UTB Lampung: Cetak 305 Lulusan Berkualitas dan Berintegritas
Kamis 23-07-2026,14:57 WIB
Pucuk Pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung Berganti, Taufan Zakaria Jadi Kejati
Kamis 23-07-2026,16:07 WIB
Stand Disdag Catat Omzet Rp100 Juta Lebih Di Bandar Lampung Expo 2026
Kamis 23-07-2026,15:45 WIB
ATR/BPN-KPK Percepat Sertifikasi Aset Pemda, Lampung Bidik Penguatan Fiskal
Terkini
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Tim Dosen FK Unila Latih Kader Posyandu Skrining Kognitif Lansia Cegah Demensia
Kamis 23-07-2026,21:31 WIB