RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus meringkus dua tersangka jambret yang beraksi di jalan lintas Barat (Jalinbar), Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur. Dua bandit asal Kotaagung Timur ini adalah No (20) dan De (24). Dalam penangkapan tersebut, No dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan ponsel milik korban. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasar laporan tanggal 27 Februari 2021 atas nama korban Dewi Purwanti, warga Kotaagung Timur. \"Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (24/5) pada dua tempat berbeda,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (25/5). Ramon menuturkan, penjambretan terjadi di jalan raya Pekon Kerta, Kotaagung Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/2) lalu. Saat itu, korban yang mengendarai motor Yamaha Mio G melaju dari arah Kotaagung menuju kediamannya. Ketika melintas di lokasi kejadian, dua lelaki yang mengendarai motor Yamaha Vixion mendekat dan merampas ponsel korban yang diletakkan di boks depan. \"Korban sempat mengejar, namun tidak berhasil. Ia kemudian melapor ke polres,\" ujarnya. Berdasar hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka No. Ia diketahui berada di Terminal Kotaagung sambil mengendarai motor yang diduga digunakan menjambret. \"Setelah penangkapan No, kita melakukan pengembangan. Ia diberi tindakan tegas dan terukur,\" tandasnya. (ehl/ral/ais)
Dua Penjambret di Kotaagung Timur Ditangkap, Satu Ditembak
Selasa 25-05-2021,14:40 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :