Dua PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Kamis 25-03-2021,17:02 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung, pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan untuk Lampung tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka itu berinisial EY, IMA, dan HRR. Dua tersangka: EY dan HRR berasal dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultural. Sedangkan IMA merupakan rekanan. EY dari informasi yang dihimpun merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Lampung tahun 2017. Inspektur Lampung Fredy SM membenarkan kabar tersebut. Saat ini proses tersebut telah ditangani aparatur penegak hukum. Pihaknya mengikuti proses yang berjalan. Sesuai apa yang telah diumumkan Kejaksaan. Fredy melanjutkan, keduannya tetap mendapat pendampingan hukum. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya. \"Nanti tetap ada. Yang jelas kita ikuti proses hukum yang berlaku,\" ujarnya saat ditemui di area Dinskominfotik Lampung, Kamis (25/3). Untuk langkah selanjutnya, mengenai sanksi kepada pegawai, kata Fredy pihaknya akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. \"Mengenai sangsi atau harus cuti, kita lihat di PP 53, di situ ada aturannya,\" terangnya. Ditanya apakah telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai penetapan tersangka kedua PNS Pemprov Lampung itu, mantan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan itu mengaku belum mendapatkannya. \"Secara pribadi belum, belum tahu kalau sudah ada. Tapi yang jelas sudah diumumkan (Kejati,red). Kalau mengenai posisi mereka, saya kurang tahu. Saya kira rekan-rekan lebih tahu. Yang jelas komoditinya dari pertanian. Orang pertanian yang jelas,\" ujarnya. Kedepan, tambah Fredy, Inspektorat akan melakukan pembinaan dan pengawasan lebih baik lagi. Baik mengenai pekerjaan dari APBD maupun penanganan kasus. \"Kalau ada aduan atau laporan kita dilibatkan,\" terangnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait