PHRI-IHGMA Minta Tertibkan Penginapan Berbasis Aplikasi

Kamis 19-03-2020,19:12 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung dan Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, kompak meminta pemerintah tertibkan penginapan yang berbasis virtual hotel management, seperti RedDoorz dan OYO.

Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengaku tidak mempermasalahkan hotel berbintang dan non berbintang berafiliasi dengan online travel agent (OTA) RedDoorz dan OYO yang memiliki izin perhotelan. Namun, pada kenyataannya, pemerintah justru belum tegas kepada kedua OTA tersebut yang justru tak memiliki kantor cabang Indonesia.

\"Mereka hanya punya kantor operasional, bukan kantor head office. Mereka kantornya tetap berada di luar negeri. Sehingga, pajak badan atau perusahannya tidak dinikmati oleh pemerintah Indonesia,\" katanya kepada Radar Lampung, Kamis (19/3).

Menurutnya, pemerintah harus tegas. Sebab, setiap OTA yang akan membuka usaha di Indonesia, wajib membuka kantornya di Indonesia. \"Contohnya seperti Agoda, dulu pernah ada kantornya di Indonesia, kemudian tutup, dan kembali ke kantor pusatnya di Singapura, itu justru tidak menguntungkan bagi Indonesia. Karena yang dapat pajaknya pemerintah Singapura bukan Indonesia,\" bebernya.

Namun, PHRI menilai, yang menjadi persoalan hadirnya OTA, seperti RedDoorz dan OYO, justru menjadi masalah diindustri perhotelan. Sebab, mereka bekerja sama dengan rumah kos, apartemen, gueshouse, yang klasifikasinya tidak masuk sebagai hotel.

\"Secara aturan yang benar, seharusnya mereka itu tidak boleh menjual kamar harian. Seperti rumah kos, apartemen, gueshouse itu seharusnya jual bulanan. Mereka juga mengganggu pangsa pasarnya hotel non bintang. Kalau apartemen dan kos sekarang sudah bisa jual Rp150 ribu-Rp200 ribu,\" jelasnya.

Dirinya meminta pemerintah tegas dalam mengatur hotel-hotel yang berbasis virtual atau OTA, termasuk menertibkan harga jual, yang seharusnya tidak memiliki ketimpangan dengan harga hotel non berbintang lainnya. \"Saya mengharapkan ada perda yang mengatur aturan harga jual yang jelas, contohnya rumah kos wajib harganya sama seperti hotel atau dibawah hotel sedikit sehingga kompetisi jadi sehat,\"katanya.

Sementara, Wakil Ketua IHGMA Lampung Adhi Wahyu Prasetyo, CHA mengatakan, penginapan-penginapan yang berbasis virtual hotel management, seperti RedDoorz dan OYO sangatlah merugikan hotel berbintang dan non berbintang. Pasalnya, RedDoorz dan OYO selalu mengklaim sebagai hotel.

Namun, pada kenyataannya, Hotel RedDoorz dan OYO belum tentu memiliki perizinan hotel, yang sebelumnya kos-kosan atau rumah menjadi hotel. \"Saya rasa untuk pemerintah juga tidak menerima pemasukan dari keberadan OYO dan RedDoorz. Kantornya saja tidak ada, sehingga tidak ada pemasukan bagi negara,\" jelasnya.

Dirinya menyebutkan, pemerintah daerah harus tegas untuk menertibkan penginapan-penginapan yang berbasis virtual. Salah satunya, penginapan itu harus mengantongi izin usaha hotel. \"Memang RedDoorz dan OYO ini hanyalah virtual, tetapi pemerintah harus lebih tegas dan menindak hotel-hotel yang tidak memiliki izin hotel,\" ujarnya.

Menindak lanjuti menjamurnya kos-kosan menjadi hotel yang berpotensi tak mengantongi izin perhotelan, pihaknya berencana akan menyampaikan kepada pemerintan daerah setempat. \"Karena, ini merupakan jamur yang merugikan, bukan menjadi jamur yang menguntungkan, merugikan baik sektor pariwisata, pemerintah dan perhotelan,\" cetusnya.

Dia menyebutkan, bagi pengusaha yang akan merubah kos-kosan menjadi hotel, setidaknya harus memiliki 32 izin. Baik izin prinsip, izin K3, izin air tanah, izin lingkungan, izin pengelolaan limbah dan sebagainya. \"Kita mengimbau kepada RedDoorz dan OYO untuk mengedukasi pemilik hotel patuh dalam penerapan izin,\" imbuhnya.

Kerugian lainnya, bila pemerintah tidak tegas dalam meneribkan hotel-hotel yang berbasis virtual, lanjutnya, yakni bakal berdampak sosial, seperti kemacetan karena tidak ada izin andalalin, terjadi prostitusi, mengemplang pajak hotel, dan sebagainya.

\"Seharusnya, ketika ada penginapan tak berizin, pemerintah segara menyurati dan menyetop operasional hingga izin usahnya keluar. Kalau mereka tidak mau memenuhi, ya seharusnya pemda harus berani menutup hotel itu,\" tandasnya.

Terpisah, perwakilan RedDoorz wilayah Lampung, Angel membenarkan tidak memiliki kantor di Lampung. Saat ini, RedDoorz memiliki kantor di Menara Standard Chartered, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Lantai 6, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

\"Kalau hotel-hotel yang berafiliasi dengan RedDoorz tidak memiliki izin, itu tidak mungkin bisa bekerja sama dengan RedDoorz. Mereka pasti memiliki izin dan mereka pasti membayar pajak,\" katanya melalui sambungan telepon.

Terkait, dugaan ada hotel yang bekerja sama dengan RedDoorz banyak mengemplang pajak, Angel justru menolak berkomentar. \"Ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saya, nanti ada orang sendiri, nanti hubungi saja manajemen,\" jelasnya.

Sedangkan, Head of PR & Communications Indonesia OYO Hotels & Homes, Meta Rostiawati mengaku tidak bisa bertemu bagian manajemen, lantaran di Lampung tidak memiliki kantor.

\"Kita bisa melayani pertanyaan melalui email. Nanti bisa sampaikan via email, setelah itu baru kita koordinasikan dengan bagian manajemen lainnya sesuai dengan pertanyaan dan pencocokan data,\" ujarnya melalui sambungan telepon. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait