RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Seksi PHU) mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) UU NO 660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (28/9) di Aula Arafah Asrama Haji Rajabasa dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim menegaskan, tahun 2021 ini, pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
\"Ini merupakan keputusan terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19,\" ungkap Juanda Naim, Selasa (28/9).
Menurutnya, pelaksanaan Ibadah Haji, selain Arab Saudi mengalami penundaan keberangkatan. Hal ini terjadi di seluruh wilayah termasuk Indonesia yang mengalami hal tersebut.
\"Maka pemerintah dalam hal ini Kemenag terus mensosialisasikan keputusan tersebut melalui KMA UU 660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021. Ini adalah Keputusan terbaik dari Allah SWT,\" tegasnya.
Meski terjadi Pembatalan Keberangkatan Haji tahun 1442H/2021, sambung Juanda, antusias CJH Bandarlampung masih cukup tinggi.
Kepala Kemenag Bandarlampung, Hi.M.Aris Rayusman membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa ada sekitar 1392 orang CJH Bandarlampung mengalami penundaan keberangkatan perjalanan Haji 1442 H/2021.
Namun, Peminat pendaftar CJH Bandarlampung pada dua tahun masa Pandemi Covid-19 masih tergolong. Yakni sekitar 1429 orang pendaftar dari bulan Januari hingga Pertengahan September 2021 mendatang.
\"Tahun 2020 yang lalu ada 2242 orang pendaftar. Memang ada penurunan pendaftaran tapi tidak signifikan,\" sebutnya.
Selama masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung, lanjut Aris, setidaknya ada sekitar 3-5 orang pendaftar CJH setiap harinya. Sebab, KMA UU Nomor 660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 adalah Keputusan terbaik.
\"Makanya, kami perlu sosialisasikan UU ini kepada Perwakilan CJH Bandarlampung, 20 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 20 Kecamatan, KBIH Haji dan Umroh, dan lainnya,\" ucap Aris, diamini Kasi PHU Kemenag Kota, Hi. Musal Badri Kesuma.
Misal menambahkan, guna mendukung sosialisasi tersebut, Seksi PHU Kemenag Kota Bandarlampung juga menghadirkan beberapa narasumber pendukung. Seperti Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung, Hi.Ansori, Sofyan Sauri (Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PKS) dan Dini Ariyanti (Kasi Surveilan dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung).
Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung, Hi.Ansori berharap, dunia terbebas dari Covid-19, agar jamaah haji bisa berangkat.
\"Jadi, Masyarakat dapat mengambil dana pengambilan haji. Apabila tidak mengembalikan dana tersebut, maka CJH yang batal berangkat akan mendapatkan dana manfaat sebesar Rp 1,7 juta,\" pungkasnya. (gie/yud)