Dua Pulau Ini Urus Perizinan ke Pemprov Lampung

Rabu 31-07-2019,17:20 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id-Pemprov Lampung telah mengeluarkan izin tata ruang untuk Pulau Tegal Mas. Selain itu, dua pulau di Pesawaran lainnya juga tengah mengajukan izin. Yakni, Pulau Sari Ringgung dan Pulau Marita Sari.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Fauziah, Rabu (31/7). Dia menyebut, izin kedua pulau telah diteruskan ke Dinas PUPR untuk meminta rekomendasi soal penataan ruang.

\"Iya yang sudah kemarin juga yang kita bahas baru dua, pulau Sari Ringgung dan Marita Sari, tapi belum selesai sepertinya. Mereka sudah mengajukan izin dan sudah kita teruskan ke dinas PUPR melalui TKPRD (tim koordinasi penataan ruang daerah) itu ada di PUPR Provinsi Lampung,\" kata Fauziah saat ditemui di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Rabu (31/7).

Dia melanjutkan, pengajuan izin sendiri memang melalui pihaknya. Namun saat permintaan izin sudah masuk, Dinas PMPTSP akan meneruskan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk izin pulau melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PUPR, hingga bagian SDM.

\"Ya kalau kami kan hanya mengeluarkan izin dan membatalkannya. Tapi untuk mengeluarkan izin harus berdasarkan rekomendasi OPD terkait itu. Kalau sudah beres, dan dapat rekomendasi barulah kami mengeluarkan izinnya itu,\" tandas Fauziah.

Termasuk Pulau Tegal Mas sendiri yang sudah dikeluarkan izin melalui Pemprov Lampung berupa izin tata ruang. Namun masih beberapa izin lainnya yang masih diproses. Salah satunya izin terkait lingkungan.

\"Memang baru itu (izin tata ruang) setau saya, yang lainnya belum tahu. Karena kalau sudah lengkap dokumennya dan ada rekomendasi OPD terkait itulah baru kita keluarkan izin. Izin itu mendasar dari rekomendasi teknis OPD. Kalau baru penyesuaian izin tata ruang juga masih ada lagi, masih ada lingkungan dan sebagainya masih harus koordinasi dan melengkapi kelengkapan berkas sesuai undang-undang. Tapi kalau misalnya terkait lingkungan ya itu masih urusannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Nanti kalau sudah beres baru masuk ke PMPTSP dan rekomendasinya apa baru kami terbitkan. Nah itu tugas kami,\" pungkasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait