RADARLAMPUNG.CO.ID - Raperda inisiatif DPRD Tanggamus masih dievaluasi Biro Hukum Pemprov Lampung. Meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Pekon. \"Setelah selesai dievaluasi, dua raperda itu diundangkan dalam lembaran daerah,\" kata Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Tanggamus Arief Rahmat. Sebelumnya, DPRD Tanggamus menyetujui raperda tentang penanggulangan kemiskinan dan perangkat pekon dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Desember 2021 lalu. Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi mengatakan, berdasar hasil pembahasan, ada beberapa pasal dalam raperda tentang penanggulangan kemiskinan yang diubah. Di antaranya pasal 5 yang diubah sehingga berbunyi, sasaran penanggulangan kemiskinan adalah penduduk miskin dan orang tidak mampu terutama yang termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Lalu ketentuan pasal 8 ayat 5 diubah sehingga berbunyi, kepala pekon/lurah wajib menyampaikan hasil musyawarah pekon/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 kepada dinas paling lambat 3x24 jam. \"Lalu ketentuan pasal 17 ayat 1 diubah sehingga berbunyi, pemerintah daerah menyusun SPKD berdasarkan data kemiskinan, DTKS, dan hasil verifikasi dan validasi data. Kemudian pasal 50 ayat 1 diubah sehingga berbunyi, puskesos pekon/kelurahan yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini harus menjalankan fungsi SLRT, dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini,\" papar Edy. Untuk raperda tentang perangkat pekon, ada sejumlah pasal yang diubah. Yakni pasal 16 huruf j dan m serta pasal 16 ayat 2. (ehl/ais)
Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanggamus Masih Dievaluasi Provinsi
Kamis 03-02-2022,19:05 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :