RADARLAMPUNG.CO.ID - Kurniawan dan Safri Alfikar alias Joy (30), dua terdakwa pembunuh mantan calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roman Fazardo hukuman sembilan tahun penjara. \"Menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama sembilan tahun, dikarenakan terbukti melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,\" ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/8). Menurut jaksa hal yang memberatkan kedua terdakwa warga Jl. Dr. Setia Budi, Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung, itu yakni menghabisi nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. \"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa ialah berlaku sopan dalam persidangan,\" ungkapnya. (ang/sur)
Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Dituntut Sembilan Tahun
Senin 12-08-2019,14:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,20:19 WIB
74 Titik Panas Terdeteksi di TNWK, WALHI Desak Evaluasi Sistem Pencegahan
Minggu 23-08-2026,17:28 WIB
Teknokrat Siap Wujudkan Arahan Menteri Perluas Peluang Kerja Lulusan PTS
Minggu 23-08-2026,19:53 WIB
DPRD Lampung Mulai Bahas Rencana RDP PT Semen Baturaja soal Keluhan Debu
Minggu 23-08-2026,18:05 WIB
Sektor Restoran di Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Genjot Potensi PAD dari Objek Pajak Baru
Senin 24-08-2026,11:58 WIB
Rekomendasi iPhone Agustus 2026, Ini Seri Pro Paling Diburu
Terkini
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
TransNusa Resmi Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Penerbangan Setiap Hari Mulai Hari Ini
Senin 24-08-2026,14:32 WIB
Sempat Padam, Titik Api Baru Muncul Lagi Di Taman Nasional Way Kambas
Senin 24-08-2026,13:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Serahkan SK Purnabakti 116 ASN, Didominasi Tenaga Pendidik
Senin 24-08-2026,12:04 WIB
Hasil Espanyol vs Real Madrid 1-2: Pahlawan Baru Los Blancos Muncul di Menit Krusial
Senin 24-08-2026,11:58 WIB